GAIB menilai bahwa kecelakaan maut ini bukanlah kejadian yang berdiri sendiri, tetapi bagian dari rangkaian kelalaian sistemik yang telah berlangsung lama, yang kini tak bisa lagi ditoleransi.
Dalam pernyataan resminya, Eko Wijiono, Pelaksana Mandat GAIB, mengungkapkan bahwa dalam satu dekade terakhir, setidaknya empat armada kapal di lintasan penyeberangan Jawa–Bali mengalami insiden tenggelam atau terbakar. Fakta ini menjadi sinyal bahaya serius atas lemahnya kontrol dan pengawasan negara terhadap keselamatan pelayaran publik.
“Kami tidak bicara asumsi. Ini data. Ini nyawa manusia. Dan kami tidak akan tinggal diam!” tegas Eko dengan nada lantang.
Menurutnya, akar persoalan bukan sekadar teknis, melainkan gagalnya sistem verifikasi keselamatan kapal, yang seharusnya menjadi dasar diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh otoritas pelabuhan.
GAIB dengan tegas mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menyatakan bahwa:
Pasal 117 s.d. Pasal 119: Setiap kapal wajib memenuhi persyaratan keselamatan, termasuk aspek material, konstruksi, permesinan, stabilitas, perlengkapan, dan sistem komunikasi laut.
SPB hanya dapat diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh petugas berwenang.
“Jika kapal yang tidak laik laut tetap dibiarkan berlayar, maka SPB bukan lagi legalitas, melainkan menjadi tiket menuju bencana,” ujar Eko, yang juga dikenal sebagai aktivis pelayaran nasional.
Dalam kajian lapangannya, GAIB menemukan bahwa beberapa kapal yang masih beroperasi tidak memenuhi standar keselamatan minimum. Masalah yang kerap ditemukan meliputi:
Ketidakstabilan kapal saat memuat kendaraan berat;
Konstruksi lambung kapal yang sudah usang;
Minimnya pelatihan keselamatan awak kapal dan nahkoda;
Dan absennya alat penolong standar internasional di atas kapal.
Atas dasar itu, GAIB menyatakan tuntutan resmi kepada negara dan pemerintah, antara lain:
1. Audit menyeluruh terhadap semua armada kapal penyeberangan di lintasan Ketapang–Gilimanuk;
2. Evaluasi nasional terhadap sistem penerbitan SPB dan uji kelayakan kapal;
3. Penghentian sementara operasi kapal yang belum lolos audit keselamatan menyeluruh;
4. Pemidanaan terhadap pelaku kelalaian yang mengorbankan keselamatan rakyat.
Sebagai wujud cinta pada rakyat dan solidaritas pada korban, GAIB mengumumkan akan menggelar aksi damai nasional dalam waktu dekat. Aksi tersebut membawa satu pesan yang menggema di seluruh negeri:
LEBIH BAIK TIDAK BERLAYAR, DARIPADA TIDAK SAMPAI TUJUAN!” (r1ck)