Selamat Hari Jadi Jember ke 96

https://draft.blogger.com/blog/page/edit/1360945809311009771/7858131956542366929

Translate

Iklan

Main Serobot Lahan hingga Rumah Dibongkar Paksa, Ahli Waris Lapor Polisi

22.7.25, 08:58 WIB Last Updated 2025-07-22T02:12:48Z
Main Serobot Lahan hingga Rumah Dibongkar Paksa, Ahli Waris Lapor Polisi
Kuasa hukum ahli waris, Ihya Ulumiddin (kiri), saat berada di lahan yang diserobot oleh pelaku. (Foto: Istimewa)





Jember, MAJALAH GEMPUR.Com - Sebuah rumah permanen milik keluarga Poni’ah di Dusun Curah Tepas, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, dibongkar paksa oleh sejumlah orang tak dikenal pada Kamis 17 Juli 2025. Pembongkaran diduga atas suruhan seorang warga berinisial N yang mengklaim memiliki lahan tersebut.

Ironisnya, aksi perusakan dilakukan saat para ahli waris tidak berada di lokasi. Bangunan seluas 220 meter persegi itu diratakan tanpa proses hukum, tanpa surat peringatan, dan tanpa seizin pemilik sah.

"Ini tindakan brutal. Rumah klien kami dibongkar saat mereka tidak ada. Tidak ada pemberitahuan apa pun. Tidak pernah ada jual beli tanah. Ini bentuk perampasan hak," kata kuasa hukum ahli waris, Ihya Ulumiddin, Selasa (22/7/2025).

Ihya menjelaskan, pihak yang membongkar rumah hanya mengantongi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas lahan tersebut. Padahal, SPPT menurut hukum tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan sah.

"SPPT itu hanya bukti membayar pajak, bukan bukti sah bahwa tanah milik dia. Tidak ada akta jual beli, tidak ada kesepakatan, tidak ada dokumen resmi apa pun yang menunjukkan telah terjadi transaksi. Ini sangat keliru dan berbahaya jika dibiarkan," ungkapnya.

Merespons peristiwa tersebut, Ihya telah melaporkan kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan itu ke Polres Jember dengan nomor laporan B/1504/VII/2025 tertanggal 17 Juli 2025.

"Kami sudah buat laporan ke polisi. Ini murni penyerobotan. Tindakan sepihak ini harus diproses hukum, dan kami minta pihak kepolisian bertindak tegas," ucapnya.

Selain penyerobotan lahan, Ihya juga menyoroti potensi penyimpangan administratif yang terjadi di tingkat pemerintahan desa dan kecamatan.

"Kami mencium ada yang tidak beres dalam administrasi tanah di Desa Mangaran. Bisa jadi ada keterlibatan oknum yang sengaja membiarkan ini terjadi atau bahkan memfasilitasi. Kami akan telusuri lebih jauh," sebutnya.

Ihya menegaskan, bila ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, seharusnya menempuh jalur hukum, bukan dengan cara main paksa.

"Silakan buktikan di pengadilan, bukan dengan membongkar rumah orang lain tanpa dasar hukum. Ini negara hukum, bukan negara preman," tegasnya.

Saat ini, kata Ihya, ahli waris dalam kondisi trauma dan kehilangan tempat tinggal. Mereka berharap pihak kepolisian bergerak cepat menindak pelaku dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Wartawan masih mencoba mengonfirmasi pihak Desa Mangaran dan Kecamatan Ajung terkait dugaan administrasi yang disebut kuasa hukum tersebut. (eros)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Main Serobot Lahan hingga Rumah Dibongkar Paksa, Ahli Waris Lapor Polisi

Terkini

Close x