Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tim patroli Alap-Alap Satuan Samapta Polres Jember Polda Jawa Timur (Jatim) Minggu (17/8/2025) pagi menggagalkan peredaran ribuan liter miras dan mengamankan truk pengangkut miras jenis arak Bali yang dikemas dalam botol.
Kejadian ini bermula saat tim Alap-Alap sedang patroli rutin di Jalan Ikan Bandeng, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember. Jalan yang menurun dan sempit tiba-tiba dilewati sebuah truk merah Isuzu ELF dengan kecepatan cukup tinggi, yang membuat Polisi curiga.
Tak tunggu lama, truk bernopol N-8751 UE itu dihentikan di depan Gudang, dan diperiksa ternyata benar dugaan Polisi, truk yang dikendarai RS (36), warga Dampit dan rekannya NK (29), warga Wajak Malang, kedapatan mengangkut 45 karton atau sekitar 3.330 botol miras jenis arak Bali.
Kemudian, keduanya dan barang bukti digelandang ke Mako Polres untuk diproses lebih lanjut. Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condroputra melalui Kasat Samapta Polres Jember, AKP Heru Siswanto, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti sedang dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. "Pelaku dan barang bukti kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Heru, kepada sejumlah awak media Selasa (19/8/25).
Ia menegaskan bahwa Polres akan terus mengoptimalkan patroli untuk memelihara Kamtibmas. “Kami akan terus gencar melakukan patroli untuk mencegah peredaran miras ilegal di Jember. Ini bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (*)