Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Lahan Garap kebun kopi seluas 2,75 Ha, milik anggota LMDH Wana Mandiri Ahmad Sayidul Panji, diduga ditebang habis oleh oknum Pengurus dan oknum Perhutani pada bulan Januari 2025.
Padahal warga beralamat di Dusun Sepuran Desa Sumberjati Kecamatan Silo Kabupaten Jember Jawa Timur ini, masih memiliki HAk Garap yang belum waktunya selesai atau masa garap lahan (panen kopi) habis pada bulan Juni 2025, namun sudah ditebang.
Hal ini sesuai Surat Verifikasi Lahan Garap dan Surat Kesepakatan Kerjasama Usaha Pengelolan Lahan Hutan no 0015/LMDH/DSSBR.JT/VI/2023.”Dimulai Juni 2023 - Juni 2025, yaitu dua tahun,” Tegas Kuasa Hukum Panji , Ihya Ulumiddin, SH kepada sejumlah awak media, Selasa, (19/8/2025).
Sontak saja, korban meminta keadilan dan menuntut pertanggungjawaban pihak Perhutani dan pengurs LMDH. Pasalnya akibat penebangan, ia menelan kerugian materiil sekitar Rp 250 juga, dimana yang seharusnya bulan Juni tahun 2025 bisa memanen kopi, kenyataannya tidak bisa” katanya.
Panji, juga menuntut kerugian immaterial Rp. 5 milyar. “Hal itu agar sebagai efek jera dan tidak ada lagi kejadian serupa, sebagai masyarakat kecil tidak diinjak sembarangan Hak, Kehormatan, Harga Diri dan Nama Baik serta mendapatkan perlakukan kesewenangan dari oknum Pengurus LMDH dan oknum
di Perhutani Jember,” lanjut pengacara yang akrap disapa Udik ini.Atas peristiwa tersebut, Pihaknya kemudian memasang banner di lokasi lahan pada Sabtu 16 Juni 2025 sebagai peringatan kepada semua pihak guna bertanggungjawab atas apa yang mereka lakukan, mengingat bahwa PAnji masih memiliki Hak Garap sesuai Surat Perjanjian.
Terpisah, Ketua LSM FKPMN Jember Imam Sucahyoko mengaku pihaknya sebenarnya sudah melakukan upaya persuasive, bahwa Panji masih memiliki HAk Garap dan sudah prosedural masih ada sisa enam bulan pada saat penebangan Januari lalu, namun tidak mendapat respon positif,” katanya. (eros).