Selamat Hari Jadi Jember ke 96

https://draft.blogger.com/blog/page/edit/1360945809311009771/7858131956542366929

Translate

Iklan

Berbelitnya Izin Reklame Jalan Nasional Picu Penurunan PAD Jember Hingga 30 Persen

Majalah Gempur
Senin, 15 September 2025, 20.08 WIB Last Updated 2025-09-15T13:08:46Z


Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com
Berbelitnya izin reklame insidentil di jalan nasional yang membuat para pelaku usaha enggan mengurus izin dan memasang reklame di lokasi strategis, berdampak terhadap penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember.

Penurutnan pajak reklame ini mulai terasa, sejak lima tahun terakhir, berawal saat kewenangan jalan beralih dari kabupaten ke pusat pada 2017, dan izin reklame berada di bawah kendali Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur, melalui Satuan Kerja (Satker) di Bangsalsari.

Mekanisme baru ini justru menimbulkan kerumitan. Perizinan reklame yang sebelumnya cukup melalui pemerintah kabupaten, kini harus melewati prosedur panjang. Keruwetan ini, bahkan membuka ruang bagi praktik pungutan liar (pungli).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember mencatat, sejak 2020 - 2024 penerimaan pajak reklame turun antara 25–30 persen. Bahkan tahun 2025, dari target Rp 8,6 miliar, hingga September baru terealisasi separuhnya. Padahal, Jember menargetkan PAD sebesar Rp 1,1 triliun.

Penurunan pendapatan dari sektor reklame tersebut. Terutama, dari reklame insidentil, seperti event konser musik, bazar, atau pasar rakyat. Pendapatan dari sektor ini cukup gede, karena umumnya hanya dipasang antara satu hingga empat pekan saja.

“Sebelum kewenangan dialihkan, reklame jenis ini rutin menyumbang PAD karena mekanisme bongkar-pasang cepat. Sekarang kalau izin tak turun dari BBPJN, ya selesai. Kami di daerah serba bingung. Target PAD dikejar, kewenangan hilang,” ujar staf bagian reklame Bapenda Jember, Sulaeman, saat ditemui di kantor Bapenda Jember, Senin (15/9/2025).

Informasi yang diperoleh, ada kesan kesulitan perizinan ini sengaja diciptakan untuk membuka ruang pungli di lapangan. Pengusaha reklame mengeluhkan adanya “biaya tambahan” yang tidak jelas peruntukannya ketika berurusan dengan oknum Satker. Praktik semacam ini tidak hanya menambah beban pelaku usaha, tetapi juga menciptakan ketidakpastian iklim investasi di Jember.

Ketua LSM Misi Persada, Abd Kadar, menilai persoalan ini telah meluas. “Ini bukan hanya menghambat PAD, tapi juga mengurangi penerimaan pusat. Efek dominonya, pengusaha merasa dirugikan, sementara pemerintah daerah kehilangan salah satu sumber pendapatan,” katanya.

Menurut Kadar, penyumbatan potensi pajak reklame sama saja dengan menahan laju pembangunan daerah. “Kalau dibiarkan, program bupati dan pemerintah daerah akan tersandera. PAD yang seharusnya menopang pembangunan, justru berhenti di meja birokrasi,” jelasnya.

Kadar menambahkan, di tengah keterbatasan fiskal, setiap rupiah yang hilang sangat berpengaruh pada keberlanjutan program publik. Karena dari infrastruktur jalan lingkungan hingga pelayanan dasar, semuanya membutuhkan ketersediaan anggaran.

“Ketika kewenangan ditarik ke pusat, tanpa memperhatikan implikasi fiskal di daerah, maka kontraksi PAD tidak bisa dihindari. Apalagi ditambah dengan keruwetan perizinan dan munculnya dugaan pungli. Ujungnya, masyarakat yang menanggung karena pembangunan melambat,” pungkasnya.

Sebelumnya, PPK 1.4 BBPJN di Bangsalsari, Satiya Wardhana, membantah mempersulit perizinan. Kata dia, ada beberapa reklame yang izinnya tidak keluar karena dinilai melanggar. Seperti di kawasan jembatan. Hanya saja, Satiya tidak merespons soal konfirmasi dugaan pungli. Dia hanya menjawab normatif bahwa kewenangan perizinan berada di BBPJN Jawa Timur. (*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berbelitnya Izin Reklame Jalan Nasional Picu Penurunan PAD Jember Hingga 30 Persen

Terkini

Close x