Selamat Hari Jadi Jember ke 96

https://draft.blogger.com/blog/page/edit/1360945809311009771/7858131956542366929

Translate

Iklan

Pelajaran dari Jember: Jerat Hukum UU ITE Mengintai Akun TikTok yang Sebarkan Video Tanpa Izin

Kamis, 02 Oktober 2025, 09.19 WIB Last Updated 2025-10-02T02:19:24Z

 Jember – Kasus penyebaran video di media sosial kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, seorang ayah bernama Rusdiayanto (45), warga Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik keluarganya ke Polres Jember. Laporan tersebut dilakukan pada Senin (29/9/2025) dengan didampingi kuasa hukumnya, Lubboyk Dayrobbie, S.H.


Kasus ini bermula dari unggahan video yang sempat viral di platform TikTok melalui akun @palapacollection. Video tersebut diduga menampilkan anak Rusdiayanto, berinisial MS (16). Menurutnya, penyebaran video itu telah mencoreng nama baik keluarga dan membuat anaknya mengalami tekanan sosial.


“Saya sebagai orang tua merasa tidak terima jika anak saya disebarkan di media sosial. Meskipun anak saya dianggap salah oleh pemilik toko, bukan seperti ini caranya. Video itu tersebar luas dan berdampak pada nama baik keluarga kami. Karena itu, saya menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan,” tegas Rusdiayanto usai melapor.


Pihak Polres Jember telah menerima laporan ini dengan nomor registrasi LPM/1070/IX/2025/SPKT/POLRES JEMBER. Dengan dasar tersebut, penyidik akan mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Kuasa hukum pelapor, Lubboyk Dayrobbie, S.H., menegaskan bahwa tindakan penyebaran video tanpa izin dapat dijerat pasal pidana. “Kami mendampingi klien kami untuk menempuh jalur hukum terkait penyebaran video oleh akun TikTok @palapacollection. Dugaan tindak pidana ini mengacu pada pasal 45 UU ITE. Saya juga mengingatkan kepada masyarakat, jika ada masalah, jangan asal unggah di media sosial. Saat ini ada UU ITE yang bisa menjerat pelaku hingga pidana,” ujarnya.


Sementara itu, pemilik akun sekaligus pemilik toko berinisial CL (27), ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mengaku menyesal atas tindakannya. Ia membantah memiliki niat untuk merusak nama baik pihak keluarga. “Saya akui saya khilaf dan tidak ada niatan untuk menjatuhkan nama baik. Tapi di sisi lain, saya juga tidak terima jika toko saya dianggap menjual barang rusak. Karena itu saya sempat emosi. Namun saya sudah berusaha mencari tahu alamat keluarga untuk meminta maaf secara langsung,” jelasnya.


Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan hukum akibat penyalahgunaan media sosial di Jember. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial, menghindari unggahan yang dapat melanggar hukum, serta menyelesaikan persoalan secara musyawarah tanpa harus dipublikasikan di ruang digital. (r1c,h3r)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelajaran dari Jember: Jerat Hukum UU ITE Mengintai Akun TikTok yang Sebarkan Video Tanpa Izin

Terkini

Close x