![]() |
| Kuasa Hukum Wartawan Jember Ihya Ulumuddin di Mapolres Jember |
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com - Dugaan pelecehan terhadap profesi Jurnalis Tiga wartawan Jember melalui kuasa hukumnya, Ihya Ulumuddin, S.H., resmi melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Jember, Kamis (6/11/2025).
Ketiga Wartawan yakni Evelyne dari enewsindo.co.id, Ali Mahrus dari Kuasa Rakyat, dan Holiyadi dari Gema Samudra, diduga dilecehkan oleh oknum guru dan pihak sekolah MTsN 1 Jember.
Ihya Ulumuddin menyebut laporan itu dilayangkan sebagai bentuk upaya hukum atas tindakan yang dinilai telah merendahkan martabat serta profesionalitas wartawan.
“Kami mendampingi tiga rekan wartawan. Hari ini satu rekan yang bisa hadir untuk membuat laporan, dua lainnya berhalangan. Namun, substansi laporan kami tetap sama ini menyangkut pelecehan terhadap profesi jurnalis,” ujarnya di Mapolres Jember.
Kuasa Hukum yang akrab disapa Udik ini, peristiwa itu bermula saat ketiga wartawan tersebut mendatangi MTsN 1 Jember untuk melakukan konfirmasi atas sebuah pemberitaan.
Niat mereka adalah menjalankan fungsi cover both side agar berita yang disajikan tetap berimbang. Namun, di lapangan, mereka justru mendapat perlakuan yang dinilai melecehkan profesi jurnalis.
“Awalnya teman-teman datang baik-baik untuk konfirmasi. Tapi respons dari pihak sekolah, terutama Waka Humas, sangat tidak pantas. Waka Humas sempat berkata, ‘Maaf, tidak ada amplopnya, ini hanya buku tamu.’ Ucapan itu jelas menyinggung, seolah wartawan datang karena mencari amplop. Ini mencederai integritas profesi,” tegas Udik.
Tak hanya itu, Udik juga menyebut adanya komentar tak pantas di media sosial yang diduga ditulis oleh salah satu guru di sekolah tersebut. “Komentar di media sosial itu memperkeruh suasana dan semakin menunjukkan pelecehan terhadap martabat jurnalis,” tambahnya.
Udik menegaskan, tindakan yang dilakukan pihak sekolah tersebut tidak bisa dianggap sepele. Sebab, profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan bekerja secara profesional, tunduk pada kode etik jurnalistik, dan memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang layak saat menjalankan tugasnya, tidak boleh ada pelecehan atau perlakuan sewenang-wenang,” tuturnya.
Laporan ini, lanjutnya, bukan semata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang mencoreng kehormatan profesi wartawan.
“Kami berharap laporan ini menjadi efek jera. Tidak boleh lagi ada pejabat atau guru yang bersikap tidak menghormati kerja jurnalistik. Kami semua ingin menjaga marwah profesi dan memastikan hubungan antara insan pers dan lembaga pendidikan tetap sehat,” pungkasnya.
Kini, laporan tersebut tengah diproses di Polres Jember. Para pelapor berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dengan profesional agar ke depan tidak lagi terjadi tindakan serupa terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. (Eros)


