Selamat Hari Jadi Jember ke 96

https://draft.blogger.com/blog/page/edit/1360945809311009771/7858131956542366929

Translate

Iklan

Pengusaha Tak Perlu Bayar Ijin Reklame Insidental di Jalan Nasional

Majalah Gempur
Selasa, 10 Februari 2026, 21.32 WIB Last Updated 2026-02-10T14:32:35Z

RDP Aliansi Pekerja Reklame bersama BPJN Jatim di DPRD Jember 

Jember, MAJALAH-GEMPUR. Com - Hearing Komisi C DPRD Jember membuka wajah kusut tata kelola kebijakan antara pusat dan daerah. Kekosongan payung hukum reklame insidental bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah menjelma menjadi problem ekonomi dan sosial. Potensi pendapatan asli daerah (PAD) menguap, sementara ratusan pekerja reklame terancam kehilangan sumber nafkah. Di titik inilah, kinerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dipertanyakan.

Masalah tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang mempertemukan Komisi C DPRD Jember, Aliansi Pekerja Reklame, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan BBPJN. RDP digelar menyusul surat aspirasi Aliansi Pekerja Reklame yang sebelumnya disampaikan kepada pimpinan DPRD Jember, sebagai bentuk kegelisahan pelaku usaha yang kian terhimpit oleh ketidakpastian izin.


Aliansi menegaskan, polemik reklame di jalur nasional bukan soal pembangkangan pajak atau pengabaian keselamatan lalu lintas. Akar persoalan justru terletak pada kekosongan regulasi yang mengatur reklame insidental seperti spanduk kegiatan, baliho acara, dan umbul-umbul yang sifatnya sementara dan sangat bergantung pada momentum waktu. Ironisnya, dalam praktik, perizinan reklame jenis ini justru lebih rumit dibanding reklame permanen.


Ketua Aliansi Pekerja Reklame Jember, Aries Bawono, menyebut proses perizinan di BBPJN, khususnya di Satuan Kerja Bangsalsari, kerap berlarut-larut hingga berbulan-bulan. Akibatnya, momentum terlewat, reklame batal terpasang, dan dampak berantai pun tak terhindarkan.


“Tidak ada payung aturan yang jelas, tapi izin bisa diproses berbulan-bulan. Akhirnya reklame tidak terpasang, pajak tidak masuk ke daerah, dan pekerja kehilangan penghasilan,” ujar Aries dalam RDP.


Kekosongan aturan itu, menurut Aliansi, berimplikasi langsung pada hilangnya potensi PAD. Berdasarkan perhitungan pelaku usaha, potensi PAD dari reklame insidental di jalur nasional yang gagal tergarap diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar per tahun. Angka tersebut berasal dari pajak reklame yang seharusnya dipungut daerah, namun kandas karena izin tak kunjung terbit.


Pandangan itu dikuatkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember, Ahmad Fauzi. Ia menilai kekosongan regulasi seharusnya tidak dijadikan alasan untuk mematikan aktivitas ekonomi yang sah dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.


“Sesuatu yang tidak diatur dan tidak dilarang itu status quo. Jangan sampai ini justru membuka ruang free rider dan PAD hilang,” kata Fauzi.


Di sisi legislatif, Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menilai PAD daerah tidak boleh dikorbankan hanya karena belum adanya aturan teknis. Ia mengungkapkan, DPRD telah berupaya melakukan koordinasi hingga ke tingkat pusat, namun respons BBPJN masih sebatas normatif.


“Jawabannya selalu soal sewa lahan dan pajak, tapi praktik di lapangan tidak pernah diberi solusi konkret,” ujarnya.


Sorotan lebih tajam disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Jember, Davit Handoko Seto. Ia menegaskan, kekosongan regulasi reklame insidental tidak bisa ditafsirkan sebagai larangan pemasangan, terlebih jika berdampak pada matinya usaha dan hilangnya PAD.


“Semangat pemerintah seharusnya mempermudah pelayanan publik, bukan sebaliknya. Kalau bisa dipermudah, jangan dipersulit,” tegas Davit.


Ia juga mengingatkan, kekosongan aturan berpotensi membuka celah penyimpangan, termasuk pungutan liar. Davit mengungkapkan, Komisi C telah menerima bukti-bukti dari Aliansi Pekerja Reklame dan akan menindaklanjutinya secara kelembagaan.


“Aturan reklame insidental sampai hari ini memang belum ada. Artinya statusnya quo. Demi kemaslahatan, mestinya bisa dipasang saja, tentu dengan memperhatikan keselamatan dan pajak daerah,” katanya.


Menurut Davit, reklame insidental tidak bisa disamakan dengan reklame permanen yang telah diatur melalui mekanisme sewa bahu jalan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2010. “Karakter dan dampaknya berbeda. Jangan dipukul rata,” katanya.


Dalam RDP tersebut, BBPJN menjadi pihak yang paling banyak disorot. Proses perizinan reklame di jalur nasional yang bisa memakan waktu hingga enam bulan dinilai tidak sejalan dengan karakter reklame insidental yang serba cepat dan berbasis momentum.


Menanggapi kritik tersebut, perwakilan BBPJN Jatim-Bali, Frias, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. “Masukan dari DPRD dan Aliansi akan kami sampaikan ke pimpinan untuk dicarikan solusi kebijakan,” ujarnya.


Namun, hingga solusi konkret benar-benar lahir, persoalan reklame insidental di jalur nasional masih menyisakan tanda tanya besar. Di tengah tarik-menarik kewenangan dan absennya regulasi, yang paling merugi justru daerah dan para pekerja yang menggantungkan hidup dari industri reklame. (Wahyu/Eros)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengusaha Tak Perlu Bayar Ijin Reklame Insidental di Jalan Nasional

Terkini

Close x