JEMBER – Lembaga Bantuan Hukum Barisan Independen Nusantara (LBH BIN) bersama Media Group terus mengawal penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang warga bernama Faida, warga Dusun Gumitir, Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember. Kedua pihak menegaskan pentingnya proses hukum yang terbuka, objektif, dan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi perhatian setelah laporan polisi dibuat pada 2 April 2026, namun korban disebut belum langsung menerima tanda terima laporan. Kondisi tersebut sempat memicu pertanyaan publik terkait keseriusan tindak lanjut aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut.
Namun demikian, perkembangan terbaru mulai terlihat setelah korban didampingi LBH BIN pada 15 April 2026. Faida akhirnya menerima dokumen resmi dari Polsek Arjasa sebagai bagian dari proses perkembangan penanganan perkara.
Dokumen tersebut berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) bernomor B/06/SP2HP/IV/2026/Reskrim, tertanggal 15 April 2026. Dalam surat tersebut, pihak kepolisian menyatakan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan pada 2 April 2026 telah diterima dan akan diproses melalui tahapan penyelidikan.
Dalam SP2HP, Polsek Arjasa juga menyebut akan melakukan penyelidikan selama 30 hari. Perkara tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP atau ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, Polsek Arjasa menunjuk penyidik pembantu yakni Bripda Febri Wahyu Arianto untuk menangani perkara tersebut.
Dokumen lanjutan yang diterima pelapor juga memuat sejumlah langkah yang telah dilakukan Unit Reskrim Polsek Arjasa. Polisi disebut telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya Faida selaku pelapor, serta saksi lain yakni Alfin, Leha, dan Nurul.
Pada bagian akhir surat tercantum tanda tangan resmi Kapolsek Arjasa AKP Subagiyo, SH, lengkap dengan stempel basah, serta tembusan kepada Kapolres Jember, Kasatreskrim/Kasi Propam Polres Jember, dan pengawas penyidik Satreskrim Polres Jember.
Juru Bicara LBH BIN, Selamet, memberikan pernyataan tegas terkait penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika proses hukum berjalan lamban atau tidak transparan.
“Kalau laporan masyarakat diperlambat atau dibuat berputar-putar, itu patut dipertanyakan. Negara tidak boleh kalah oleh dugaan pelaku. Kami minta Polsek Arjasa bekerja serius dan jangan main-main, karena ini menyangkut rasa keadilan korban,” tegas Selamet.
Sementara itu, perwakilan Media Group, Baihaki, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut secara objektif sesuai fakta di lapangan.
“Kami dari Media Group hanya ingin memastikan proses ini berjalan sesuai aturan. Harapannya kasus ini dapat ditangani dengan baik dan korban mendapatkan kepastian hukum,” ujar Baihaki.
LBH BIN dan Media Group menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus hingga tuntas. Mereka berharap Polsek Arjasa konsisten menjalankan pelayanan hukum yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari pungutan maupun imbalan dalam bentuk apa pun.
Mereka juga menekankan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional sehingga korban memperoleh keadilan sesuai hukum yang berlaku. - RCX
