JOMBANG, MAJALAH-GEMPUR.Con – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, mencatat sebuah keputusan penting yang berpotensi mengubah wajah pemilihan kepemimpinan NU. Setelah sebelumnya pembahasan berlangsung alot dan sempat menemui jalan buntu, para muktamirin akhirnya sepakat menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Keputusan tersebut lahir melalui proses voting yang berlangsung hingga lewat tengah malam. Sidang pleno komisi terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU akhirnya selesai pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 00.39 WIB.
Hasil voting menunjukkan kemenangan cukup telak bagi opsi perubahan. Dari total 552 suara, sebanyak 401 suara memilih opsi perubahan, yakni mekanisme musyawarah mufakat atau melalui AHWA. Sementara 150 suara memilih opsi tetap mempertahankan sistem sebelumnya, dan 1 suara dinyatakan tidak sah.
Dengan hasil tersebut, opsi perubahan resmi menjadi keputusan Muktamar.
“ Oleh karena itu, dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, serta sekalian alhamdulillah rabbil alamin, pemilihan opsi telah kita tetapkan untuk opsi perubahan (AHWA),” kata pimpinan sidang, Prof. Muhammad Nuh, saat mengumumkan hasil voting.
Keputusan itu sekaligus mengakhiri perdebatan panjang mengenai bagaimana Ketua Umum Tanfidziyah PBNU periode 2026–2031 akan dipilih.
Sebelumnya, peserta Muktamar dihadapkan pada dua pilihan besar. Mekanisme lama tetap mempertahankan pola pemilihan sebelumnya, sedangkan opsi perubahan menawarkan mekanisme yang memungkinkan pemilihan dilakukan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Perbedaan pandangan membuat proses musyawarah mufakat tidak langsung menemukan titik temu. Perdebatan pun berlangsung cukup alot hingga akhirnya forum memutuskan menyerahkan persoalan tersebut kepada suara muktamirin melalui voting.
Yang menarik, keputusan menggunakan AHWA tidak hanya terjadi dalam pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah.
Sebelumnya, para peserta Muktamar juga telah menyepakati bahwa pemilihan Rais Aam PBNU dilakukan dengan sistem AHWA.
Dengan demikian, Muktamar ke-35 NU menjadi momentum penting karena dua pucuk kepemimpinan utama PBNU—Rais Aam di jajaran Syuriyah dan Ketua Umum di jajaran Tanfidziyah—sama-sama diarahkan menggunakan mekanisme AHWA.
Keputusan tersebut sekaligus menandai perubahan signifikan dibandingkan mekanisme pemilihan yang digunakan sebelumnya.
Setelah keputusan mekanisme ditetapkan, pimpinan sidang kemudian memutuskan untuk melanjutkan agenda Muktamar pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Sidang pleno lanjutan dijadwalkan memasuki agenda yang jauh lebih menentukan, yakni pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dengan mekanisme AHWA.
Dengan kata lain, setelah aturan main diputuskan, Muktamar kini memasuki babak sesungguhnya: menentukan siapa yang akan memimpin NU untuk masa khidmah 2026–2031.
Sebanyak 401 suara telah mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Kini, perhatian para muktamirin dan publik NU tertuju pada tahap berikutnya.
Siapa yang akan dipilih melalui mekanisme AHWA untuk menjadi Rais Aam? Dan siapa yang akan dipercaya menjadi Ketua Umum Tanfidziyah PBNU?
Muktamar ke-35 NU telah menentukan sistemnya.
AHWA menang dalam voting. Mekanisme pemilihan berubah. Dan Minggu ini, sejarah baru kepemimpinan NU akan ditentukan. (eros)


