Lamongan, MAJALAH-GEMPUR.Com - Kasus dugaan pemalsuan dokumen atau dugaan mafia tanah yang berkaitan dengan perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Lamongan kembali bergulir. Polres Lamongan kini mendalami sejumlah fakta baru setelah pelapor Sumarno bin Soedarsono menjalani pemeriksaan lanjutan, Jumat (4/9/2026).
Pemeriksaan dilakukan penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Lamongan untuk menggali keterangan tambahan terkait dokumen dan perubahan data yuridis sertifikat tanah yang menjadi objek laporan.
Sumarno, warga Jember, hadir didampingi penasehat hukumnya, Ihya Ulumiddin. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar tujuh hingga delapan poin pertanyaan yang berkaitan dengan riwayat pekerjaan almarhum Kusnadi Anto Anza, silsilah keluarga, serta persoalan pihak-pihak yang disebut sebagai ahli waris.
“Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk menggali keterangan tambahan terkait beberapa hal yang sudah disampaikan sebelumnya. Di antaranya mengenai riwayat pekerjaan almarhum Kusnadi Anto Anza serta silsilah keluarganya,” ujar Ihya.
Salah satu hal yang menjadi sorotan pihak pelapor adalah status almarhum Oesnadi Anto Anza yang disebut merupakan pensiunan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Menurut Ihya, status tersebut perlu diperjelas karena terdapat ketentuan yang mengatur ASN, termasuk mengenai perkawinan.
“Jika yang bersangkutan berstatus ASN, tentu ada ketentuan yang mengikat berdasarkan peraturan mengenai PNS maupun ASN, termasuk terkait perkawinan,” katanya.
Persoalan semakin menarik perhatian ketika dalam perubahan sertifikat tersebut muncul pihak-pihak yang disebut sebagai ahli waris. Pihak pelapor mempertanyakan dasar munculnya nama-nama tersebut dan menduga terdapat dokumen yang perlu diuji keabsahannya.
“Seorang ASN tidak mungkin punya istri lebih dari satu tanpa izin. Tiba-tiba muncul perubahan sertifikat dengan ahli waris baru,” ujar Ihya.
Tanah yang menjadi objek perkara memiliki luas sekitar 163 meter persegi dan berada di Jalan Wahidin Sudirohusodo Nomor 167, Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan.
Sebelumnya, Sumarno telah menjalani pemeriksaan pada Mei 2026 dan menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik. Pemeriksaan lanjutan kali ini diharapkan dapat memperjelas asal-usul dokumen, riwayat keluarga, proses perubahan data sertifikat, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan perubahan tersebut.
Pihak pelapor juga sebelumnya mengindikasikan adanya dugaan praktik mafia tanah dan meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh.
“Kami berharap penyidik Polres Lamongan dapat membongkar persoalan ini secara menyeluruh. Kami tetap percaya kepada Polres Lamongan untuk membuka dan mengungkap fakta-fakta yang ada berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh,” tegas Ihya.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, S.Pd., mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Seluruh dugaan dan tudingan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku,” ujar Hamzaid.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana yang terpenuhi, penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pihak pelapor berharap pemeriksaan lanjutan tersebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang fakta di balik dugaan pemalsuan dokumen dan perubahan sertifikat tanah yang dipersoalkan.
Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan seluruh dugaan yang disampaikan para pihak tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
(eros)


