Lumajang, MAJALAH-GEMPUR.Com - Sidang perkara perdata Nomor 43 Tahun 2026 di Pengadil
an Negeri (PN) Lumajang memanas. Ahli Dr. Alessandro Rey keberatan setelah majelis hakim mengingatkan adanya konsekuensi pidana jika memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah.
Keberatan itu disampaikan Alessandro dalam persidangan, Senin (5/10/2026). Dia menilai keterangan ahli merupakan pendapat profesional yang diberikan berdasarkan pengetahuan dan keahliannya.
"Ancaman pidana atas keterangan palsu tidak dapat diterapkan secara otomatis hanya karena terdapat perbedaan penilaian atau pendapat keahlian," kata Alessandro dalam persidangan.
Peringatan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Robert Mangatur Siahaan, S.H., M.H., sebelum pemeriksaan Alessandro sebagai ahli. Majelis mengingatkan ahli yang telah disumpah agar memberikan keterangan yang benar.
Alessandro kemudian mempersoalkan penerapan ancaman pidana tersebut. Menurutnya, keterangan ahli harus dilihat dari konteks keahlian dan tidak setiap perbedaan pendapat dapat dianggap sebagai keterangan palsu.
Dia menyebut penerapan ketentuan pidana harus memperhatikan unsur tindak pidana, sifat keterangan, konteks sumpah, serta ada atau tidaknya keterangan faktual yang sengaja dipalsukan.
"Saya sudah menyampaikan keberatan atas penerapan ancaman pidana tersebut dalam persidangan," ujarnya.
Majelis hakim perkara tersebut diketuai Robert Mangatur Siahaan dengan hakim anggota I Nyoman Ary Mudjana dan Behinds Jefri Tulak.
Tak hanya pemeriksaan ahli, pihak penggugat Irinne Kurnia Dewi dan Vicktor Pranyata juga mempersoalkan alat bukti T1-19 berupa Surat Kesaksian Ahli Waris yang berkaitan dengan dasar penerbitan SKHM Nomor 9.
Kuasa hukum penggugat, Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., CTP, menyebut terdapat perbedaan redaksional dalam dokumen yang berkaitan dengan sejarah perkawinan pewaris.
"Keberatan kami bukan untuk menghambat pemeriksaan, melainkan agar perbedaan redaksional yang kami nilai material dicatat dalam persidangan dan dipertimbangkan majelis hakim sesuai hukum acara," kata Rinto.
Pihak penggugat juga meminta dokumen tersebut diperiksa secara transparan. Di antaranya melalui Berita Acara Sidang, rekaman persidangan, dokumen yang diperlihatkan kepada majelis, hingga jejak digital pada sistem e-Court.
Mereka juga meminta file SKHM Nomor 9 dari unggahan pertama dan unggahan ulang ditelusuri, termasuk metadata berupa waktu, akun pengunggah, nama dan ukuran file, serta riwayat penggantian dokumen.
Usai menyampaikan keberatan, Alessandro menyatakan akan menempuh saluran pengaduan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Dia juga berencana meminta informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PN Lumajang mengenai jalannya pemeriksaan persidangan.
Namun, rencana pengaduan tersebut belum menjadi temuan resmi Komisi Yudisial maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Keberatan yang disampaikan dalam persidangan juga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran etik maupun tindak pidana.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dan etik tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang setelah melalui proses pemeriksaan. (Wahyu/Eros)


