
“Selaku penerima Surat Kuasa
Khusus (SKK), PDP Kahyangan, dan pengacara Negara, kami sudah melakukan
penagihan, namun hingga kini PT NML, belum juga membayar” Demikian kata Kepala Seksi
Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Eka Darma Putera kepada sejumlah wartawan
Jumat, (30/7)
Upaya ini ditempuh
lantaran, penyelesain diluar pengadilan, tidak berhasil, sehingga menempuh upaya
hukum, dengan menggugat di Pengadilan Negri (PN)Jember, Menurut Eka Darma, Saat
ini pihaknya masih mengumpulkan data, diharapkan dalam waktu dekat, gugatan
tersebut sudah masuk dan dapat disidangkan di PN Jember.
Diberitakan sebelumnya, tahun 2013 lalu, Pemkab Jember menjalin Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT NML, manajemen PDP Kahyangan menyerahkan 159 ton karet mentah dengan taksiran harga mencapai Rp 4,2 Milyar, tetapi karena bermasalah, Maka KSO dengan investor asal Surabaya, akhirnya dibatalkan.
Namun karet yang sudah
terlanjur dibawa investor tidak dikembalikan atau dibayar, pihak manajemen PDP
Kahyangan akhirnya menberi kuasa kepada Kejari Jember untuk menagih atau
mengambil langkah hukum agar uang hasil penjualan karet kembali ke PDP
Kahyangan . (edw)