
Pasalnya berdasarkan data
korban Lakalantas didominasi anak muda atau dibawah umur 1323 (16 tahun
kebawah), 2988 masuk kategori pelajar, untuk penindakan pelanggaran
(dakgar) anak muda atau dibawah umur di tahun 2017 mencapai 1664 pelanggar
sedangkan tahun 2018 ada 1323 pelanggar.
Dari 1276 Kejadian,
Korban meninggal 383, korban luka berat 20, Korban luka ringan 1504, dengan
kerugian matriel Rp 1.379.200.000. Usia korban Lakalantas, 0-9 tahun 64, usia
10-15 tahun 113, usia 16-25 tahun 637, usia 26-30 tahun 123, usia 31-40 tahun
248, usia 41-50 tahun 233, usia 51 tahun ke atas 489
Persentase jumlah
penindakan pelanggaran (dakgar) pelajar dibanding profesi lainnya Thn 2017,
10,93 %, dengan jumlah (dakgar) 3998 berbanding 36.569, Sedangkan di tahun 2018
menurun menjadi 10,81 % dengan jumlah (dakgar) 2988 berbanding 27.631
“Kami terus berupaya
menurunkan tingkat pelanggaran dan korban dengan menyososialisasikan kepada pelajar
dan anak usia dini,” kata Kasat Lantas AKP Edwin Natanael SH, SIK, didampingi Kanit
Regident (KRI) Iptu Agnis Juwita Manurung SIK, Kepala Biro Oprasional (KBO)
Iptu Karsito beserta Para Polisi Wanita.
Menurut AKP Edwin
Natanael, bahwa Kecelakaan lalu lintas terjadi karena disebabkan oleh beberapa
faktor antara lain pengemudi kendaraan, kondisi jalan, cuaca, dan lingkungan.
Salah satu faktor yang sangat dominan penyebab terjadinya kecelakaan adalah
faktor pengemudi.
"Awal dari
kecelakaan dimulai pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, terjadi karena sengaja melanggar, ketidak
tahuan terhadap arti aturan yang berlaku ataupun tidak melihat ketentuan yang
diberikan atau pura-pura tidak tahu, oleh karena itu, pengenalan rambu
lalu lintas sejak usia dini perlu dilakukan”, lanjutnya.
Dengan cara memberikan
pengetahuan Rambu-rambu dan peraturan lalu lintas dengan tujuan agar peserta
didik dapat memahami peraturan lalu lintas sejak usia dini, untuk menumbuhkan
sikap positif yang akan mendatangkan manfaat saat anak-anak itu menjadi dewasa
dimasa yang akan datang.
Beberapa metode
pembelajaran yang tepat diberikan pada anak didik TK Al Qodiri, TK Kebun Durjo,
dan TK Berdikari Sukorambi yang rata-rata berusia 4-5 tahun sebanyak 150 anak
ini melalui media animasi pengenalan simbol-simbol dan rambu-bambu lalu lintas
serta contoh simulasi berkendara yang baik.
Menurut guru TK Al
Qodiri Ursila, tujuan siswanya diajak ke Taman Lalu Lintas untuk mengenalkan
berbagai peraturan lalu lintas. "Selain
itu agar anak-anak tidak takut ketika bertemu polisi di jalan. Dan apabila
bersama ibunya di jalan bisa saling mengingatkan peraturan di jalan," kata
guru yang membawa 80 muridnya.
Taman Lalu Lintas yang
diresmikan Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo pada 28 September 2018 itu
diperuntukkan bagi anak-anak TK dan SD untuk mendapat edukasi. Pasalnya disini
terdapat marka jalan, rambu-rambu sebagai edukasi anak-anak usia dini agar
paham lalulintas.