Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kabupaten Banyuwangi, menyegel tower operator smartfrend di Dusun Sawahan, Desa
Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.
"Kita dukung langkah tegas Satpol PP selaku
aparat penegak Perda. Jika ada bangunan diwilayah Banyuwangi yang belum dan
tidak berijin hajar saja. Terlebih itu berada diatas tanah negara, aparat
Satpol PP harus berani melakukan penindakan tanpa tebang pilih," tegasnya.
(kim)
Pasalnya pihak pengelola diduga
masih belum mengantongi ijin pendiriannya. Akibatnya Tower yang berdiri baru 50
persen dilahan tanah milik Gatot Wahyudi warga Dusun Sawahan RT 13 RW 01 itupun
harus berhenti pengerjaannya.
Kabid Penegakan Perda dan
Penyidikan Joko Sugeng, bersama Bantuan Kendali Operasi (BKO) Trantib Kecamatan
Genteng, mengatakan, disegelnya tower tersebut setelah petugas mendapat
informasi dari masyarakat dilingkungannya belum memiliki ijin namun sudah
melakukan proses pembangunan.
Akhirnya Satpol PP
melakukan pengecekan, ternyata benar tower yang sudah berdiri dan dalam proses
pembangunan itu tidak ada ijinnya. "Berdasarkan laporan warga itulah kita
bergerak dan hari ini, Kamis (19/10/17) kita langsung bertindak melakukan
penyegelan karena tower itu belum berijin," ujarnya.
Kata Joko Sugeng, tower
itu mulai diproses pembangunannya sejak sekitar bulan Juni 2017 lalu. "Secara
de jure, masih belum ada ijinnya. Makanya proses pembangunan dan pendirian
tower tersebut untuk sementara kita hentikan," tegasnya.
Pantauan dilapangan, tampak
tower dipasang bener penyegelan. Sayangnya, pemilik belum dapat ditemui.
Menurut beberapa tenaga kerja, mereka juga tidak tahu. "Mohon maaf Pak,
kami ini hanya pekerja. Kami tidak tahu dimana pelaksana proyek tower
ini," cetus salah satu pekerja dilokasi.
Penghentian pendirian tower
ini dapat apresiasi Sujiyono, Ketua LSM Lembaga Perlindungan Rakyat Indonesia
(LP-RI) Banyuwangi. Menurutnya, tindakan tegas aparat sangat diperlukan. Namun Jangan
hanya menindak tower, bangunan liar yang bertebaran di areal tanah stren sungai
juga harus pula ditertibkan.