Translate

Iklan

Iklan

Tak Ada Izin, Pol PP Banyuwangi Segel Tower Smartfren

10/19/17, 15:09 WIB Last Updated 2017-10-20T12:28:15Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi, menyegel tower operator smartfrend di Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.

Pasalnya pihak pengelola diduga masih belum mengantongi ijin pendiriannya. Akibatnya Tower yang berdiri baru 50 persen dilahan tanah milik Gatot Wahyudi warga Dusun Sawahan RT 13 RW 01 itupun harus berhenti pengerjaannya.

Kabid Penegakan Perda dan Penyidikan Joko Sugeng, bersama Bantuan Kendali Operasi (BKO) Trantib Kecamatan Genteng, mengatakan, disegelnya tower tersebut setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat dilingkungannya belum memiliki ijin namun sudah melakukan proses pembangunan.

Akhirnya Satpol PP melakukan pengecekan, ternyata benar tower yang sudah berdiri dan dalam proses pembangunan itu tidak ada ijinnya. "Berdasarkan laporan warga itulah kita bergerak dan hari ini, Kamis (19/10/17) kita langsung bertindak melakukan penyegelan karena tower itu belum berijin," ujarnya.

Kata Joko Sugeng, tower itu mulai diproses pembangunannya sejak sekitar bulan Juni 2017 lalu. "Secara de jure, masih belum ada ijinnya. Makanya proses pembangunan dan pendirian tower tersebut untuk sementara kita hentikan," tegasnya.

Pantauan dilapangan, tampak tower dipasang bener penyegelan. Sayangnya, pemilik belum dapat ditemui. Menurut beberapa tenaga kerja, mereka juga tidak tahu. "Mohon maaf Pak, kami ini hanya pekerja. Kami tidak tahu dimana pelaksana proyek tower ini," cetus salah satu pekerja dilokasi.

Penghentian pendirian tower ini dapat apresiasi Sujiyono, Ketua LSM Lembaga Perlindungan Rakyat Indonesia (LP-RI) Banyuwangi. Menurutnya, tindakan tegas aparat sangat diperlukan. Namun Jangan hanya menindak tower, bangunan liar yang bertebaran di areal tanah stren sungai juga harus pula ditertibkan.

"Kita dukung langkah tegas Satpol PP selaku aparat penegak Perda. Jika ada bangunan diwilayah Banyuwangi yang belum dan tidak berijin hajar saja. Terlebih itu berada diatas tanah negara, aparat Satpol PP harus berani melakukan penindakan tanpa tebang pilih," tegasnya. (kim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tak Ada Izin, Pol PP Banyuwangi Segel Tower Smartfren

Terkini

Close x