Translate

Iklan

Iklan

Penyidik Disnakertrans Incar Tersangka Kasus Pidana Perburuhan

9/18/14, 17:00 WIB Last Updated 2014-09-18T17:23:01Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Penyidik Pegawai Negeri  Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember incar tersangka kasus pidana perburuhan yang dilaporkan buruh pabrik plastik di Gebang.

“Mohon maaf kami tidak bisa menyebut siapa orangnya, karena masih dalam proses penyelidikan. Dalam proses ini nanti kami juga akan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti". Demikian kata Budiyono, Kamis (18/9) saat ditemui di ruang kerjanya.

Budiyono juga enggan menyampaikan kapan waktu pelaksanaannya, menurutnya, rencana penyitaan telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Jember. Langkah PPNS yang ditempuh yakni berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Resor Jember. “kami masih berkoordinasi dengan aparat kepolisian”. katanya

Dari sejumlah barang bukti nanti akan diketahui tersangkanya. Penyelidikan terus dilakukan hingga penyidikan dan pemberkasan perkara. “Karena kasus ini bukan tipiring tapi masuk kasus biasa yang acamannya antara 1-4 tahun dan baru pertama terjadi di Kabupaten Jember, maka kami butuh waktu mengumpulkan bukti-bukti yang nantinya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jember.” Jelasnya.

Budiyono menampik jika dikatakan lamban dalam penanganan kasus Sarbupage ini, bahkan menurutnya , penanganan kasus ini tergolong cepat dibanding kasus yang ada di daerah lain, seperti kasus Maya Muncar Banyuwangi yang memakan waktu hingga dua tahun.

Koordinator buruh pabrik plastik, Kholifah, melihat ada ketidak adilan, pasalnya  perusahaan di tempatnya bekerja yang bertempat di kelurahan Gebang Kecamatan Patrang  dianggap telah melanggar pasal 90 jo 185 UU Ketenagakerjaan No13 Tahun 2003, berupa pemberian upah di bawah upah minimum Kabupaten (UMK) dengan alasan perpailit.

Melalui serikat buruh yang didirikan bersama teman-temannya, Sarbupage  (Serikat Buruh Plastik Gebang), kasus tersebut dilaporkan ke Disnakertran pada 7 April 2014. “Setiap hari sejak kasus tersebut dilaporkan, kami mendatangi Disnakertrans Jember untuk memantau perkembangan penanganannya”. katanya

Karena tidak ada perkembangan maka meminta hering Kamis (18/9) yang dihadiri, Disnakertrans, Polres dan sejumlah lembaga advokasi perburhan. “Kami yang meminta hearing (rapat dengar pendapat) ini, karena kami merasa laporkan kami didak ada perkembangan,” ujar Kholifah didampingi sejumlah perempuan buruh lainnya.

Penjelasan PPNS, bahwa kasus ini merupakan kasus Biasa dan baru pertama terjadi dari sekitar 700 s perusahaan di Jember. “Kami merasa senang semua yang hadir tadi sepakat akan mengawal persoalan ini,  Kita tunggu perkembangannya dan kami juga akan mengawal terus kasus ini,” tegasnya (eros/aif)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penyidik Disnakertrans Incar Tersangka Kasus Pidana Perburuhan

Terkini

Close x