
Kejadian ini bermula dari
laporan Menteri ESDM atas rekaman percakapan 3 orag diduga dilakukan Ketua DPR,
Dirut Freeport dan seorang pengusaha. rekaman tersebut dinilai ada pencatutan
dan permintaan saham mengatasnamakan Persiden dan Wapres dalam upaya proses
perpanjangan kontrak PT Freport Indonesia.
“Saya pribadi mendukung
segala upaya untuk memberangus perilaku mafia disektor energi dan pertambangan.
Namun saya menyayangkan laporan Menteri ke ranah politik (MKD), dan mengapa tidak
ke penegak hukum”. Demikian tulis Anggota
DPR RI Komisi VII, Banbang Hariyadi di
akun Facebooknya Sabtu pagi (13/12).
Jika laporannya langsug ke
penegak hukum, Menurut Bambang, mungkin tidak akan terjadi kegaduhan seperti
saat ini. Karena proses lanjutan atas laporannya akan lebih terfokus pada yang
bersangkutan saja dan tidak menjadi bola panas “Apa kegaduhan ini sengaja
dibuat untuk tujuan tertentu...???. Wallahuaklam”. Jelasnya
“Kita tidak boleh lengah
ditengah kegaduhan ini. Dalam hal ini bukan berarti kita melupakan kasus dugaan
pencatutan dan permintaan saham. Tetapi kita juga harus fokus memperhatikan
upaya perpanjangan kontrak Freeport sebelum berakhir tahun 2021.”. Lanjut anggota
DPRI Dapil IV (Jember-Lumjang) ini
Lebih lanjut putra Jember
ini menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah proses perpanjangan dapat
dilakukan 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak atau tahun 2019. Bahkan larangan
ekspor dalam bentuk konsentrat tetap dilakukan PT. Freeport sampai saat ini.
Padahal ada ketentuan tetang
kewajiban melakukan permurnian dan membuat smelter sesuai amanat UU No. 4 tahun
2009 tetang Pertambangan mineral dan batubara. Namun hingga kini amanat UU terssbut
belum dijalankan sepenuhnya.
Bahkan menurutnya Komisi
VII sudah menegur dirjen minerba atas pelanggaran tersebut, dan merekomendasikan
agar dibuat payung hukumnya berupa Perpu. Namun rekomedasi tersebut hingga kini
masih belum ada tindak lanjutnya.
lebih mengejutkan, sebelum
Raker degan Menteri ESDM tanggal 12 oktober 2015 saya mendapat kiriman dokumen
elektronik berupa copy Surat Menteri ESDM kepada James R Moffet. Atas perihal tersebut
saya langsung mengklarifikasi kepada Menteri ESDM terkait kebenaran surat dan
isinya:
Sudirman Said membenarkan
surat beserta isinya, bahkan dia memberikan penjelasan, surat tersebut sengaja
dibuat untuk memberikan jaminan operasi PT. Freeport (termasuk ekspor
konsentrat) dan juga untuk meyakinkan PT. Freeport bahwa kontrak akan
diperpanjang setelah dilakukan penataan ulang regulasi (perubahan UU).
Memang saat ini Panja
Minerba lagi merumuskan RUU Minerba, namun itu bukan untuk disesuaikan degan
kepentingan Freeport. Tetapi untuk memperbaiki regulasi tetang Tata kelola
Minerba. “Dalam RUU Minerba, kita akan lbh mengimplentasikan tafsir pasal 33
UUD 45 yg berbunyi: Ayat 2; Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
Sedangkan dalam ayat 3
berbunyi: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”Jaganlah
rakyat diberikan drama politik untuk kepentingan asing”. Pungkasnya (eros)