
Penjemputan
paksa sang Kades, Erwan Suryanto, tindak lanjut atas laporan Warga Coralaos kecamatan Mumbulsari, Muhammad Ulumudin (36) ke Polres Jember, sesuai
pelaporan Nomor LP / 147/ II / 2017/ Jatim/ Res Jember, pada hari Kamis 16
Februari 2017.
Pasalnya pembanyaran surat akta (Sertifikat) tanah, sebesar
Rp. 14 Juta hingga waktu yang dijanjikan tak kunjung selesai. Malah sepeda
motor beat warna Orange Nopol P.6737 QV atasnama Ach Muclis, milik
pelapor, juga tidak dikembalikan selidik punya silidik sepeda motor digadaikan.
Menurut
Kasat Reskrim Akp Bambang Wijaya, berdasarkan pelaporan tersebut telah melakukan
pemanggilan ke 2 kali sebagai terlapor, untuk dimintai keterangan namun tidak dihiraukan
oleh terlapor, “Sehingga kami melakukan jemput paksa” katanya.Kamis (23/3)
petang
Sebagai
aparat pemerintah, ketika ada surat pemanggilan seharusnya datang. "Sebagai
aparat pemerintah ketika ada surat pemanggilan ya seharusnya patut datang guna untuk
memberikan keterangan, karena sudah 2 kali tidak datang maka kita jemput
paksa." Tegasnya (edw)