Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Ironis, saat Hari Buruh Internasional (May
Day), Puluhan buruh PT Four Continental Trading Jember, Selasa (2/5) gelar aksi
protes pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak empat rekanya.
Mereka menilai, PHK tidak
prosedural, untuk itu harus mempekerjakan kembali. “Awalnya 7 yang akan
di PHK, setelah ada negosiasi jadi empat orang,” Kata Yuda, koordinator aksi,
usai melakukan aksi protes di kantor perusahaan di Jalan Basuki Rahmat,
Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari,
Para karyawan juga
memprotes kebijakan denda tak manusiawi, pemotongan gaji, hingga 100 ribu.
“Misalnya, telat satu menit kami didenda Rp20 ribu, namun jika pulang terlambat
dari waktu yang ditentukan tidak dihitung lembur. Lembur diberlakukan ketika
karyawan bekerja di hari Minggu saja,” jelasnya.
Perusahaan juga tidak
memberi perlindungan asuransi, seperti BPJS Ketengaakerjaan. “Sebelumnya kami
pernah menuntut hal itu (BPJS Ketenagakerjaan). Jadi semuanya disini berjalan
sendiri. Para karyawan juga tidak memegang kontrak kerja,” terangnya.
Informasi yang dihimpun
menyebutkan, empat karyawan dipecat lantaran dianggap tak mampu memenuhi target
penjualan yang telah ditetapkan perusahaan. Pantauan wartawan, aksi protes ini
juga dikawal oleh petugas dari Polsek Sumbersari dan personel TNI dari Koramil
Sumbersari.
Asisten Manager PT Four
Continental Trading di Jember, Berliani Krista bantah perusahaannya mem-PHK
sepihak empat pekerja. Menurut dia, sebelum keputusan PHK itu diambil,
manajemen telah memperingatkan para pekerja itu mampu memenuhi target penjualan
yang telah ditetapkan.
“Kalau dibilang mendadak
(PHK-nya) ya tidak, karena bulan-bulan sebelumnya saya sudah menyampaikan
(target penjualan) ke mereka semua. Namun yang pasti tertulis. Sebenarnya saya
sudah membuat, tapi saya suruh tanda tangan mereka tidak mau, menolak,” katanya.
Sementara mengenai
perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Berliani Krista juga menampik. Sebab
menurutnya, perusahaan telah mengurus berbagai persyaratan untuk mengikutkan
seluruh karyawannya ke program BPJS Ketenagakerjaan, namun sejauh ini masih
terkendala tandatangan pimpinan di Jakarta.
“Kalau masalah BPJS
(Ketenagakerjaan) kita masih proses, ya. Karena ownernya di Jakarta, dan harus
beliau kan yang tandatangan, bukan saya. Tapi saya sudah menugaskan karyawan
saya untuk ke BPJS, data apa yang diperlukan. Semua sudah ada. Tapi kurang
satu, tandatangan,” dalihnya. (ruz)