Translate

Iklan

Iklan

Kejari Jember Minta Kades Tidak Ragu Gunakan Dana Desa

8/24/17, 16:04 WIB Last Updated 2017-08-24T11:23:43Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Jatim minta kepada para Kepala Desa tidak ragu melaksanakan program anggaran Alokasi Dana (ADD) dan Dana Desa (DD).

Pasalnya Kejaksaan tidak langsung memproses jika ada kesalahan. Ada kesempatan selama 60 hari untuk memperbaiki”. Demikian kata Kepala Kejari, Ponco Hartanto saat Sosialisasi tentang dana desa dan peran TP4D dalam pengelolaan keuangan desa di Aula PB Sudirman Pemkab Jember Rabo, (23/8)                       

Semuanya ada solusi, asal ada pendapat hukum “Seperti proyek paving yang akan dialihkan ke irigasi lantaran wilayah itu sering dilanda banjir saat musim hujan, dan perlu penanganan mendesak, maka bisa dialihkan dengan melalui rapat desa dan dasar pendapat hukum dan lain-lain” jelasnya.

Kejaksaan juga tidak ingin sampai terjadi sesuatu seperti di Madura, “Untuk kasus kades cukup di desa Nogosari saja, Kades yang lain kalau bisa jangan, Untuk itu gunakan keuangan desa sebagaimana mestinya sehingga dapat menyelamatkan kita semua,” Harapnya.                       

Sebagai TP4D, Tugas kami  mencegah, mengawal secara persuasif penggunaan anggaran dengan memberi konsustasi dan bantuan hukum, namun jika masih tidak dilaksanakan inspektorat akan menyerahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti                       

Untuk mempermudah pengawasan akan meluncurkan aplikasi Ayooo kawal dana desa  “Mudah-mudahan yang pertama di Inonesia, mulai dari konsultasi internal kades dan kejaksaan juga informasi publik, Aplikasi layanan publik, Aplikasi khusus kades)                       

Untuk itu tanggal 28 Oktober desain sudah diisi desa, dan akan dilouncing Presiden. “Lebih cepat, lebih baik, mudah2 aplikasi ini besa menjawab keragu-raguan dan Fitur ini isa menjawab transparasi desa sehingga korupsi dapat dicegah dan kesejahteraan rakyat akan terwujud.

Hal senada disampaikan Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa  (Dispemasdes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Eko Heru Sunarso. jika Kades melaksanakan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka tidak akan terjadi apa-apa.

Untuk itu gunakan anggaran itu dengan sebaik-baiknya , karena anggaran ini diawasi oleh semua fihak . “Ini memang sudah menjadi petunjuk dari atas, semuanya diinstruksikan, dari atas mulai Kejaksaan, Kapolri, Inspektorat dan lain-lain” Katanya.  (eros/edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Jember Minta Kades Tidak Ragu Gunakan Dana Desa

Terkini

Close x