
Keputusan
itu diambil, lantaran 5
anggota BK tidak mencapai kata mufakat. “Mengingat keputusan BK final dan mengikat, semua pihak
harus menghormati keputusan pemberhentian Ketua DPRD Bashori Shanhaj, dari alat kelengkapan Pimpinan
DPRD dan secara keanggotaan” Tegas Ketua, Muhammad
Nizar, Jumat, (15/9)
Agar dapat mengambil
keputusan sesuai hukum, objektif serta fakta persidangan, menurut Nizar, ada 4 opsi
yang dipilih BK yakni peringatan secara lisan, secara tertulis, pemberhentian ketua dan anggota. Sidang semat berlansung alot, karena satu anggota menginginkan teguran tertulis, sedangkan satu anggota abstain.
"Sesuai tata berita acara BK pasal 33 (1 dan 2), pengambilan
keputusan dilakukan melalui voting tertutup. Hasilnya tiga anggota BK
menjatuhkan sanksi pemberhentian Bashori Shanhaji dari jabatannya sebagai Ketua
DPRD, maka BK memutuskan, menjatuhkan sanksi
pemberhentian Bashori Shanhaji sebagai Ketua DPRD," Jelasnya.
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. Sesuai ketentuan BK
memiliki batas waktu lima hari untuk mengirimkan hasil
keputusan kepada pihak Ketua DPRD Situbondo Bashori Shanhaji. Pengadu, Sunardi, serta kepada Fraksi PKB dan selanjutnya, pengganti Bhasori diserahkan sepenuhnya kepada PKB.