
"Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga atas tindak pencurian dengan perusakan rumah Dewi Kasih, berdasar Laporan Polisi No: LP/K/52/III/2017/Jatim /Res.Jbr/Sek.Jgwh, tanggal 25 Maret 2017 lalu,” kata Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu A. Rinto, Selasa (12/9) pagi
Korban tahu rumahnya dibobol pencuri sekitar pukul 05.00 Wib. Pelaku masuk kamar, dengan merusak jendela samping, dan mengambil perhiasan emas, sebuah ponsel, laptop, Ipad, dan uang Tunai Rp 3,5 juta. "Hampir enam bulan kami melakukan penyelidikan yang ahirnya membuahkan hasil," terangnya.
Kedua tersangka Ut Jamaludin, (22) warga Grujukan, Desa Jatisari, dan Ahmadi, 40 tahun, warga Karang Kokap, Desa Seruni." Ahmadi residivis kasus yang sama. Untuk penyidikan, kedua tersangka beserta barang bukti, dua buah gelang emas model merak oval dengan berat sekitar 8 gram kita bawa ke Mapolsek," Ungkap Rinto
Sebelumnya
Polsek Jenggawa juga telah mengamankan dua maniak pejudi domino masing-masing
bernama Nono. Surono (46) Warga Curah rejo, Desa Sukomakmur, Kec Ajung, dan
Ahmad (50) Warga Dusun Renteng, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung.