
Kasat Sabhara memperoleh
informasi dari masyarakat yang merasa resah dan was-was dengan adanya peredaran
obat-obatan daftar G, pil trex yang diduga dilakukan oleh salah satu warga
dilingkungan tempat tinggalnya.
“Berdasarkan hasil
pengamatan petugas dilapangan, sekitar pukul 19.30 wib regu patroli dan
patko Satsabhara melakukan penangkapan pelaku yang diduga pengedar pil trex
berinisial SF (30), warga dusun Nyamplong desa Sumberanyar kecamatan Banyuputih”.
Jelasnya, Rabo, (6/9)
Pelaku diamankan dipinggir jalan raya dusun Nyamplong berikut barang bukti yang berhasil ditemukan petugas diantaranya Pil Dextro total 744 butir dalam kemasan 103 plastik klip dan uang tunai Rp. 120.000. guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba.
Menurut Kasubag Humas Iptu H. Nanang Priyambodo,S.Sos. bahwa kasusnya sekarang sedang ditangani oleh Satuan Reserse Narkotik dan Obat-obatan Terlarang (Satnarkoba) dan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif. (RT)
Pelaku diamankan dipinggir jalan raya dusun Nyamplong berikut barang bukti yang berhasil ditemukan petugas diantaranya Pil Dextro total 744 butir dalam kemasan 103 plastik klip dan uang tunai Rp. 120.000. guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba.
Menurut Kasubag Humas Iptu H. Nanang Priyambodo,S.Sos. bahwa kasusnya sekarang sedang ditangani oleh Satuan Reserse Narkotik dan Obat-obatan Terlarang (Satnarkoba) dan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif. (RT)