Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polsek Jenggawah menangkap 8 pelaku
pengerusakan dan penganiyaan petugas Bandara Notohadinegoro Jember, di Rutan
Mapolres Jember.
Tidak hanya itu mereka juga merusak sejumlah barang
dan fasilitas yang ada di bandara. Karna telah dengan sengaja secara
bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, mereka terancam
dikenai pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. (edw)
Kedelapan tersangka masing-masing bernama, Syahroni
dan Dofir, warga Dusun Peji Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari. Dan Anton
Wahyudi, Feri Budi Utomo, Muhamad Fadli, Abdul Aziz, Muhamad Yasin,
serta Albunia Najofan, warga Dusun Besuk, Desa Wirowongso, Kecamatan
Ajung.
Pengerusakan dan
penagniayaan tersebut bermula saat 4 orang pemuda dan seorang wanita sedang
melakukan pesta miras dilokasi sekitaran Bandara Notohadinegoro. Demikian
diungkapkan Ungkap Kapolsek Jenggawah AKP Udik Budiarto, melalui Kanit
Reskrim Aiptu Rinto Jum'at (13/10) pagi
" Minggu 1
Oktober 2017 sekitar pukul 23.00 WIB, dua petugas berusaha menegur, namun para
pemuda tersebut justru melawan, meski demikian petugas berhasil menahan satu
unit sepeda motor milik salah satu pelaku sebelum akhirnya keempat
pemuda kabur meninggalkan wanita yang bersama mereka"
Lantaran Ingin
mengambil sepeda motor yang ditahan di bandara, keempat pemuda yang masih sakit
hati itu lantas mengubungi dan memprovokasi teman-teman mereka yang lain dengan
mengatakan jika mereka telah menjadi korban pemukulan petugas bandara.
Hingga akhirnya
dengan jumlah lebih banyak mereka kembali mendatangi bandara dan melakukan
penganiayaan terhadap petugas yang salah satunya anggota TNI AURI Lanud Abdul
Saleh, hingga mengakibatkan keduanya mengalami luka-luka.