
Pria paru baya yang
ditangkap di sebuah warung kopi di pinggir jalan dusun krajan wetan, Desa
Umbulsari, Kecamatan Umbulsari, tersebut diketahui telah terbukti menjual nomor
Togel kepada pembelinya.
Satu lembar kertas berisi
rekapan nomor togel, dan sebuah Bulpoint berwarna hitam yang digunakan untuk
mencatat nomor, serta uang sebesar Rp. 234 Ribu hasil penjualan togel ditemukan
petugas saat penggeledahan.
" Untuk Modus
operandinya, tersangka setiap sore nongkrong menunggu pembelinya di warung kopi,
pembeli yang akan membeli nomor togel menemui tersangka di warung kopi, setelah
bertemu pembeli menyebutkan nomor togel yang akan di beli kepada tersangka,
" ungkap Kapolsek Umbulsari AKP Miftahul Huda.