Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah Ketua Panwaskab, Kapolres serta
Kajari Jember menandatangani nota kesepahaman, Sentra
Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Jember resmi beroperasi.
Sementara
Kajari Jember, Ponco Hartanto menegaskan bahwa penanganan pelanggaran ini harus
cepat karena memang sudah ada aturannya. "Proses penanganan sengketa
Pilkada ini harus cepat, dimana prosesnya 7 hari di Panwas, 14 hari di
Kepolisian kemudian 5 hari di Kejaksaan," Jelasnya. (edw).
Dengan penandatangan nota
kesepahaman Ketiga lembaga tersebut di Rupatama Polres Jember, Rabu (6/12) Sentra
Gakkumdu telah aktif bekerja dan siap mengawasi serta menindak pelanggaran
Pilgub Jatim 2018, yang digelar di Jawa Timur pada Rabu tanggal 27 Juni 2018.
Ketua Panwaskab
Jember, Abdullah Wa'id menuturkan bahwa Jember mengawali penandatanganan nota
kesepahaman Sentra Gakkumdu ini. "Alhamdulillah Jember mengawali
penandatanganan Sentra Gakkumdu dari 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur,"
tutur Wa'id
Ma syarakat nantinya
dapat melaporkan pelanggaran tindak pidana pilkada ke Sentra Gakkumdu yang
berlokasi di Kantor Panwas Jember. “Adapun petugas yang siap melayani pelaporan
masyatakat terdiri dari 12 orang dari Polres, 5 orang dari Kejari serta 5 orang
dari Panwas Jember”, Jelasnya.
Kapolres Jember, AKBP
Kusworo Wibowo menjelaskan para petugas siap layani 24 jam. "Nomor kontak
petugas dipampang, sehingga masyarakat tetap bisa melaporkan via telepon “Namunlaporan
akan difilter, apakah pelanggaran pidana, pilkada maupun administrasi,"
jelas Kusworo.