Translate

Iklan

Iklan

Gakkumdu Jember Siap Terima Laporan Untuk Pilgub Jatim

12/06/17, 18:59 WIB Last Updated 2017-12-06T15:47:37Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah Ketua Panwaskab, Kapolres serta Kajari Jember menandatangani nota kesepahaman, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Jember resmi beroperasi.

Dengan penandatangan nota kesepahaman Ketiga lembaga tersebut di Rupatama Polres Jember, Rabu (6/12) Sentra Gakkumdu telah aktif bekerja dan siap mengawasi serta menindak pelanggaran Pilgub Jatim 2018, yang digelar di Jawa Timur pada Rabu tanggal 27 Juni 2018.

Ketua Panwaskab Jember, Abdullah Wa'id menuturkan bahwa Jember mengawali penandatanganan nota kesepahaman Sentra Gakkumdu ini. "Alhamdulillah Jember mengawali penandatanganan Sentra Gakkumdu dari 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur," tutur Wa'id

Ma syarakat nantinya dapat melaporkan pelanggaran tindak pidana pilkada ke Sentra Gakkumdu yang berlokasi di Kantor Panwas Jember. “Adapun petugas yang siap melayani pelaporan masyatakat terdiri dari 12 orang dari Polres, 5 orang dari Kejari serta 5 orang dari Panwas Jember”, Jelasnya.

Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan para petugas siap layani 24 jam. "Nomor kontak petugas dipampang, sehingga masyarakat tetap bisa melaporkan via telepon “Namunlaporan akan difilter, apakah pelanggaran pidana, pilkada maupun administrasi," jelas Kusworo.

Sementara Kajari Jember, Ponco Hartanto menegaskan bahwa penanganan pelanggaran ini harus cepat karena memang sudah ada aturannya. "Proses penanganan sengketa Pilkada ini harus cepat, dimana prosesnya 7 hari di Panwas, 14 hari di Kepolisian kemudian 5 hari di Kejaksaan," Jelasnya. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gakkumdu Jember Siap Terima Laporan Untuk Pilgub Jatim

Terkini

Close x