Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Surat Rekomendasi pengelolaan Tanah di aliran sungai Kramat Sukoharjo,
Kecamatan Tanggul oleh Pengairan Jember, 27 Desember 2017 disoal oleh Pihak
PTPN XII Kebun Zeelandia.
Pasalnya
areal itu adalah bagian dari wilayah Izin Pengelolaan Tanah Di Soal PTPN Kebun Zeelandia
JemberGuna Usaha (HGU)
yang dimiliki oleh PTPN XII Zelandia hingga tahun 2037. Demikian kata Manajer
Zelandia, Heri Nurcahyo saat mengkroscek Lokasi bersama Petugas BPN, Kejaksaan
Negeri, Pihak Desa Setempat dan Polsek Tanggul, Rabu (17/1/2017)
"Dalam
surat HGU sungai juga masuk wilayah HGU perkebunan, sehingga rekomendasi
tersebut menabrak aturan, oleh Karenanya kita melaporkan ke Kejaksaan,
yang perlu diingat kita bukan melaporkan Petani tetapi kita melaporkan yang
mengeluarkan surat Rekomendasi dalam hal ini Pengairan, " terang Heri.
Atas
peristiwa tersebut Heri, berharap demi Kondusifnya suasana agar secepatnya pihak
pengairan segera mencabut Rekomendasi yang telah di terbitkan dan diberikan
kepada Warga atau Petani serta membiarkan pihak Perkebunan untuk
mengelola Areal tersebut.
"Karena
disini sudah jelas, HGU jelas, Undang undangnya jelas, biarlah kita yang mengelola,
Pengairan jangan mengklaim sepihak dengan menggunakan peraturan, Peraturan
Pemerintah, Perbub, Undang Undang itu kan lebih tinggi, " ungkapnya
Kasi
Penindakan dan penanganan masalah BPN Jember, Sukarman, membenarkan bahwa Tanah itu adalah Tanah HGU. " Jadi
BPN sebagai Instansi pemerintah pencatat bahwa tanah areal PTPN Zelandia adalah
Hak guna Usaha (HGU) Yakni sesuai yang tercatat HGU no 8 Desa manggisan," Jelasnya.
Sementara
itu Nuril alamsah Kasi Datun Kejaksaan negeri Jember mengatakan kedatanganya ke
perkebunan PTPN XII Zelandia selain mendatangi undangan rapat Koordinasi antara
Perkebunan PTPN XII Zelandia dengan Pengairan juga melihat batas batas area
yang dilaporkan kepada pihaknya.