
Menurut
Kanit Reskrim Aipda
Didik Anjarwoko
bahwa Tersangka AP (27) warga Bungatan diamankan petugas
saat melakukan trasaksi menjual pil warna putih berlogo Y dengan harga 10.000 per bungkus
berisikan 5 butir pil kepada pembeli AJ yang selanjutnya diamankan ke Mapolsek setempat.
Dari
tangkan tersangka polisi menyita
52 butir pil warna putih berlogo Y dikemas dalam kerta rokok sebanyak 11
bungkus, 10 butir pil warna putih logo Y dukemas kertas rokok sebanyak 2
bungkus, uang tunai diduga hasil penjualan Rp. 245.000 dan 1 buah HP.