Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kanit Reskrim Polsek Bungatan Polres Situbondo Sabtu (17/2/2018)
sekitar pukul 14.30 wib ringkus pria pengedarkan pil trihexphenidyl di dusun Nyamplong desa
Pasirputih.
Menurut
Kanit Reskrim Aipda
Didik Anjarwoko
bahwa Tersangka AP (27) warga Bungatan diamankan petugas
saat melakukan trasaksi menjual pil warna putih berlogo Y dengan harga 10.000 per bungkus
berisikan 5 butir pil kepada pembeli AJ yang selanjutnya diamankan ke Mapolsek setempat.
Dari
tangkan tersangka polisi menyita
52 butir pil warna putih berlogo Y dikemas dalam kerta rokok sebanyak 11
bungkus, 10 butir pil warna putih logo Y dukemas kertas rokok sebanyak 2
bungkus, uang tunai diduga hasil penjualan Rp. 245.000 dan 1 buah HP.

