
Padahal pembahasannya sudah
selesai. “Saat ini naskah tersebut, hanya tinggal penyempurnaan dan finalisasi
saja, sbab, pada akhir 2017 lalu, sudah selesai difasilitasi Gubernur Jawa
Timur. “Sekarang ini ada di eksekutif,” katanya Wakil Ketua DPRD Situbondo,
Zeiniye, pada media ini, Minggu, (4/3/2018).
Di DPRD, tambahnya,
tahapan-tahapan sudah dilalui. Mulai pembahasan, mendatangkan tenaga ahli,
serta mengkoordinasikan dengan biro hukum Pemprov Jatim. Setelah hasil
fasilitas gubernur turun, menjadi kewajiban DPRD dan pemerintah daerah
menidaklanjuti.
Karena itu, seharusnya
raperda ini sudah bisa disahkan. Sebab, berdasarkan aturan pembentukan
peraturan perundang-undangan, setelah selesai fasilitasi, maksimal tujuh hari
sudah difinalisasi dan dimasukkan dalam forum rapat paripurna untuk disahkan.
Karena itu, DPRD menunggu
tindak lanjut dari pemerintah daerah. Jika sudah disampaikan ke DPRD, tentu
dewan bisa segera mengesahkannya melalui forum rapat paripurna. “Kalau kami
ingin segera mengesahkannya,” harapnya.
“Kami berharap, pemerintah daerah segera
menyelesaikannya karena perda ini dibutuhkan. Terutama oleh stakholder terkait.
Seperti aparat kepolisian untuk melakukan punishment, pencegahan peredaran
miras, dan lain sebagainya,” terang Zeiniye.