Oleh: Hakim Said, S.H.
Ketua Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (YAN-LPSS) Banyuwangi
Banyuwangi kini berada di ambang darurat narkoba. Penyalahgunaan zat adiktif tak lagi terbatas pada orang dewasa. Ia kini menyusup hingga ke anak-anak usia sekolah dasar. Ironisnya, pemerintah daerah seolah tak menggubris perangkat hukum yang mereka buat sendiri untuk melindungi generasi muda dari ancaman ini.
Padahal, dari sisi regulasi, kita tidak kekurangan instrumen. Banyuwangi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Komitmen itu bahkan diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) No. 15 Tahun 2021, yang secara tegas mewajibkan pelaksanaan tes urine bagi siswa SD atau sederajat sebagai syarat masuk SMP dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Namun realitas di lapangan jauh dari semangat regulasi. Aturan tinggal aturan. Manis dibaca, nihil aksi nyata.
Tes Urine untuk PPDB: Ada di Aturan, Tidak di Kenyataan
Perbup No. 15/2021 sebenarnya merupakan langkah progresif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan. Dalam peraturan itu disebutkan dengan jelas bahwa siswa SD sederajat wajib mengikuti tes urine sebelum melanjutkan ke jenjang SMP. Bukan untuk menghukum, melainkan sebagai deteksi dini serta bentuk perlindungan anak sejak usia dini.
Namun kenyataan berbicara lain. Tidak satu pun sekolah yang melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten. Baik sekolah negeri maupun swasta, semua bertindak seolah-olah Perbup itu tak pernah ada.
Lebih disayangkan lagi, Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, yang seharusnya menjadi pihak utama dalam pelaksanaan tes urine, justru belum menjalankan tugas strategisnya. Tak ada peta jalan (roadmap), tak ada sosialisasi yang menyeluruh, dan lebih parahnya lagi, tak ada kesiapan fasilitas.
Padahal, pelaksanaan tes urine bisa menjadi pijakan awal untuk memetakan wilayah rawan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. Data tersebut seharusnya menjadi dasar penyusunan kebijakan pencegahan, pendidikan, hingga rehabilitasi berbasis komunitas dan wilayah.
Tragis, ketika pemerintah daerah telah melahirkan regulasi progresif, namun tak memiliki keberanian dan kesungguhan untuk menjalankannya. Perda No. 7 Tahun 2020 dan Perbup No. 15 Tahun 2021 kini ibarat bangunan megah tanpa penghuni. Kosong, tidak berfungsi.
Jika situasi ini terus dibiarkan, maka Pemkab Banyuwangi secara sadar sedang menuntun generasinya ke arah kehancuran yang terstruktur dan sistematis. Dan dibiarkan begitu saja.
Desakan untuk Bertindak
Kami dari YAN-LPSS Banyuwangi mendesak Pemkab agar segera mengaktifkan kembali Perbup No. 15/2021 dalam pelaksanaan PPDB, meskipun proses tahun ini telah berjalan. Libatkan secara aktif Dinas Kesehatan sebagai pelaksana teknis, Dinas Pendidikan sebagai regulator sekolah, serta Badan Kesbangpol sebagai koordinator program P4GN.
Jangan biarkan anak-anak Banyuwangi menjadi korban dari kelalaian birokrasi. Darurat narkoba tidak cukup ditangani dengan pidato atau baliho. Ia menuntut aksi konkret. Dimulai dari lingkungan sekolah dan momentum PPDB.
Penutup
Jika regulasi yang sudah dibuat hanya dibiarkan mati suri, maka sesungguhnya kita semua turut bersalah atas generasi yang tumbuh dalam ketidaktahuan dan keterpaparan terhadap narkoba. Banyuwangi harus bangkit dan bertindak. Sekarang juga. (*)
Penulis adalah: