![]() |
| Imam Haironi Kuasa Hukum dan RM di Mapolres Jember |
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com - Seorang kiai pengasuh pondok pesantren ternama di Kabupaten Jember berinisial RM melaporkan dua oknum pengusaha besi tua ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Jember atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut disampaikan RM dengan didampingi kuasa hukumnya, Imam Haironi, Senin (22/12/2025) siang. Dua terlapor masing-masing berinisial SS, warga Kecamatan Kalisat, dan AR, warga Desa Sumberjati, Kecamatan Silo.
Keduanya, diketahui sama-sama menjalankan usaha jual beli rongsokan dan besi tua. AR beroperasi di wilayah Kecamatan Ledokombo, sedangkan SS membuka usaha serupa di Kecamatan Kalisat.
Kuasa hukum RM, Imam Haironi, menjelaskan kliennya diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan satu unit mobil Isuzu Elf tahun 2023 milik yayasan pondok pesantren yang diasuh RM. Peristiwa itu bermula ketika RM meminta bantuan AR untuk mencarikan pinjaman sebesar Rp 50 juta guna kebutuhan operasional yayasan.
“AR kemudian menawarkan pinjaman melalui salah satu perusahaan leasing di Jember. Namun, syaratnya pengajuan harus menggunakan nama SS dengan alasan lebih dipercaya dan BI checking-nya masih bagus,” kata Imam kepada wartawan.
Awalnya, RM mengaku ragu dengan skema tersebut. Namun, karena AR menjamin sepenuhnya dan menyatakan siap bertanggung jawab, RM akhirnya menyetujui. Tanpa menaruh kecurigaan, RM menyerahkan dokumen BPKB mobil Elf kepada AR.
Keanehan mulai muncul saat proses pencairan dana. AR menyodorkan kuitansi bermaterai yang mencantumkan adanya transaksi jual beli mobil antara RM dan SS. RM sempat memprotes karena tidak pernah berniat menjual kendaraan milik yayasan tersebut.
“AR berdalih itu hanya formalitas agar dana bisa cair. Klien kami akhirnya menandatangani,” ujar Imam.
Masalah tidak berhenti di situ. Dana yang cair justru mencapai Rp 150 juta, jauh melebihi kebutuhan awal Rp 50 juta. RM menolak kelebihan dana tersebut dan hanya meminta sesuai kebutuhan. Ia bahkan mendesak SS dan AR untuk mengembalikan sisa uang.
“Namun AR menolak dan menyatakan sanggup membayar angsuran serta bertanggung jawab penuh,” kata Imam.
Selama empat bulan pertama, lanjut Imam pembayaran angsuran disebut berjalan lancar. RM pun tetap membayar sesuai nominal pinjaman yang ia pahami. Hingga akhirnya, pada November 2025, pihak leasing menghubungi RM karena adanya keterlambatan pembayaran.
“Kami terkejut. Total pinjaman disebut sudah membengkak menjadi Rp 310 juta,” ucap Imam. Upaya klarifikasi kepada kedua terlapor, menurut Imam, tidak membuahkan hasil. Keduanya justru terkesan saling menutup-nutupi dan melempar tanggung jawab.
Persoalan memuncak pada pekan kedua Desember 2025. RM didatangi debt collector yang meminta mobil Elf dibawa ke kantor leasing untuk penandatanganan kontrak. Namun, setibanya di lokasi, mobil tersebut langsung ditahan.
“Alasannya, kendaraan diamankan sampai seluruh angsuran dilunasi,” kata Imam.
RM bersama kuasa hukumnya kemudian menemui SS untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban. Namun, jawaban yang diberikan, menurut Imam, tidak jelas dan kembali saling melempar kesalahan antara SS dan AR.
Atas kejadian tersebut, RM resmi melaporkan SS dan AR ke Polres Jember. Keduanya dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Wahyu/Eros)


