J
ember, MAJALAHGEMPUR.Com -Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan dan aset Desa Rowoindah, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, memasuki ranah hukum setelah seorang warga melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Jember. Laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari anggaran negara.
Pelapor, Misbahul Munir, warga Dusun Rowoindah RT 001 RW 004 yang berprofesi sebagai pedagang, mengadukan dugaan penyimpangan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021–2026.
Misbahul mengatakan laporan itu disusun berdasarkan hasil analisis terhadap sejumlah dokumen serta telaah bersama sejumlah warga yang menemukan indikasi kejanggalan dalam penggunaan anggaran desa. Menurut dia, temuan tersebut perlu diuji melalui proses hukum agar diperoleh kepastian secara objektif.
"Saya berharap laporan ini dapat diregister dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar seluruh dugaan dapat dibuktikan secara objektif," katanya.
Sebelum mengajukan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Jember, Misbahul mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada kepala desa. Ia juga menyampaikan somasi sebagai bentuk iktikad baik untuk memperoleh penjelasan resmi terkait persoalan yang dipersoalkan.
Namun, menurut dia, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang dinilai memadai. Atas dasar itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan menyerahkan laporan beserta dokumen pendukung yang diharapkan dapat menjadi bahan awal bagi aparat penegak hukum dalam melakukan telaah.
Pengaduan tersebut telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jember sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, proses akan berada dalam kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur yang dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misbahul menegaskan langkah yang ditempuh bukan dilandasi kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap prinsip akuntabilitas pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan negara yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menyebut pengaduan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah warga Desa Rowoindah serta beberapa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menginginkan adanya kejelasan mengenai pengelolaan keuangan maupun aset desa.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Desa Rowoindah maupun kepala desa yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas materi pengaduan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari pihak terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Perlu ditegaskan bahwa laporan yang disampaikan masih berupa pengaduan masyarakat. Seluruh dugaan yang tercantum di dalamnya belum dapat dimaknai sebagai fakta hukum dan masih menunggu proses verifikasi serta pendalaman oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Wahyu/Eros)


