Translate

Iklan

Iklan

Kejaksaan Jember Akhirnya Tahan Dua Tersangka Bansos

8/25/16, 13:29 WIB Last Updated 2016-08-25T12:38:02Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kejari, Kamis siang  (25/8), taham dua tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) kelompok pengajian. Keduanya ditipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember.

Penahan terjadap dua tersangka berinisial AIH dan RZ ini dilakukan setelah jajaran tim penyidik melimpahkan berkas perkara tahap dua serta barang bukti ke jaksa penuntut umum. Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Asih, SH  kepada sejumlah wartawan di Kantornya Kamis siang  (25/8)

Menurut Asih bahwa berkas itu dinyatakan P 21 atau telah lengkap. “Jaksa peneliti telah menyatakan lengkap dan berkas perkara telah dilimpahkan hari ini, tepatnya sekitar pukul 10.30 Wib,” katanya

Menurut dia, kejaksaan akan segera menyusun berkas tuntutan terhadap kedua tersangka untuk selanjutnya kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Surabaya  “Kalau tidak halangan September ini sudah masuk ke persidangan,” ujarnya.

Penetapkan AIH dan RH sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana Bansos pengajian pada anggaran 2014 lalu di 31 Kecamatan di Jember. AIH merupakan eks anggota DPRD Jember hasil pergantian antar waktu (PAW) periode 2009-2014, sementara RZ adalah salah-satu wartawan senior di Jember.

Diberitakan sebelumnya bahwa, dalam pengembangan penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali berhasil tetapkan dua tersengka baru. Namun Kejari masih enggan mempublikasikan secara resmi, meski telah ada pengembaliaan kerugiaan negara dari yang bersangkutan.

Pasalnya Tim jaksa masih menghitung jumlah kerugian Negara. “Untuk dua nama (calon tersangka baru), kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Tim jaksa hingga saat ini masih menghitung seberapa besar jumlah kerugian Negara,” tutur Asih.

Hitungan sementara diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar. Namun Kejari telah melakukan upaya penyelamatan keuangan negara melalui kelompok-kelompok tersebut. Dana itu merupakan pengembalian dari para tersangka dan kelompok pengajian yang menerima tidak utuh.

Dari pengembalian kerugian Negara dua tersanga sebelumnya dan dua calon tersangka tambahan, Kejari mengaku berhasil menyelamatkan kerugian negera sebesar 433 juta rupiah. "awalnya 400 juta, ada tambahaan dari AIH senilai 14 juta dan 19 juta dari dua calon tersangka" jelasnya Senin lalu.

Kejari masih melakukan pengembangan penyidikan dugaan korupsi terhadap kasus Bansos Pengajian tahun 2014, termasuk untuk kasus dugaan penyelewengan dana Bansos kelompok ternak tahun 2015, hingga saat masih dalam tahab penyelidikan. (rus/edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejaksaan Jember Akhirnya Tahan Dua Tersangka Bansos

Terkini

Close x