Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kejari, Kamis siang (25/8), taham dua tersangka kasus korupsi
bantuan sosial (Bansos) kelompok pengajian. Keduanya ditipkan di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas II A Jember.
Kejari masih melakukan pengembangan penyidikan dugaan
korupsi terhadap kasus Bansos Pengajian tahun 2014, termasuk untuk kasus dugaan
penyelewengan dana Bansos kelompok ternak tahun 2015, hingga saat masih dalam
tahab penyelidikan. (rus/edw)
Penahan terjadap dua tersangka berinisial AIH dan RZ ini
dilakukan setelah jajaran tim penyidik melimpahkan berkas perkara tahap dua serta
barang bukti ke jaksa penuntut umum. Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
(Kejari) Jember, Asih, SH kepada sejumlah wartawan di Kantornya Kamis siang (25/8)
Menurut Asih bahwa berkas
itu dinyatakan P 21 atau telah lengkap. “Jaksa peneliti telah menyatakan
lengkap dan berkas perkara telah dilimpahkan hari ini, tepatnya sekitar pukul
10.30 Wib,” katanya
Menurut dia, kejaksaan
akan segera menyusun berkas tuntutan terhadap kedua tersangka untuk selanjutnya
kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Surabaya “Kalau tidak halangan September ini sudah
masuk ke persidangan,” ujarnya.
Penetapkan AIH dan RH
sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana Bansos pengajian pada anggaran
2014 lalu di 31 Kecamatan di Jember. AIH merupakan eks anggota DPRD
Jember hasil pergantian antar waktu (PAW) periode 2009-2014, sementara RZ
adalah salah-satu wartawan senior di Jember.
Diberitakan sebelumnya
bahwa, dalam pengembangan penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali berhasil
tetapkan dua tersengka baru. Namun Kejari masih enggan mempublikasikan secara
resmi, meski telah ada pengembaliaan kerugiaan negara dari yang bersangkutan.
Pasalnya
Tim jaksa masih menghitung jumlah kerugian Negara. “Untuk dua nama (calon
tersangka baru), kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Tim jaksa hingga
saat ini masih menghitung seberapa besar jumlah kerugian Negara,” tutur Asih.
Hitungan sementara diperkirakan
lebih dari Rp 1 miliar. Namun Kejari telah melakukan upaya penyelamatan keuangan
negara melalui kelompok-kelompok tersebut. Dana itu merupakan pengembalian dari
para tersangka dan kelompok pengajian yang menerima tidak utuh.
Dari pengembalian kerugian
Negara dua tersanga sebelumnya dan dua calon tersangka tambahan, Kejari mengaku
berhasil menyelamatkan kerugian negera sebesar 433 juta rupiah. "awalnya 400
juta, ada tambahaan dari AIH senilai 14 juta dan 19 juta dari dua calon
tersangka" jelasnya Senin lalu.