Translate

Iklan

Iklan

KASUS TANAH SUKOREJO, KECAMATAN SUMBERSARI, JEMBER

4/21/10, 23:56 WIB Last Updated 2010-12-05T17:25:40Z
LATAR BELAKANG
Tanah Sukorejo semula merupakan hutan belantara, yang kemudian dimiliki oleh NV LMOD pada tahun 1879 dengan status hak Erfpact. Untuk membuka lahan tersebut maka didatangkan pekerja dari pulau Madura yang kemudian menetap dan menggarap tanah tersebut sec...ara turun temurun. Tanggal 5 Februari 1954 status hak Erfpact NV LMOD berakhir, dan rakyat Sukorejo segera mengajukan permohonan hak Yasan penggarapan tanah kepada Gubernur Jawa Timur.

Permohonan tersebut dikabul dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur No. G/B.A./7C/1709 pada tanggal 21 Desember 1954 dengan keputusan :
• Perpanjangan Hak Erfpact NV LMOD ditolak oleh Gubernur Jawa Timur.
• Panglima Teritorium V Brawijaya agar mengajukan hak atas tanah seluas 62,75 Ha.
• Sisa seluas 290,75 Ha supaya diserahkan kepada rakyat.

Sesuai dengan Keputusan Gubernur tersebut pihak AD meminta kepada rakyat, lahan untuk kepentingan militer pada tahun 1952 seluas 22,75 Ha dengan ganti rugi tanaman Rp. 2.500/Ha dan pada tahun 1958 seluas 40 Ha dengan ganti rugi tanaman Rp. 3.000/Ha. Pada saat yang sama Residen Besuki di Bondowoso juga mengeluarkan keputusan No. SAgr/7J/5434 tertanggal 15 Desember 1958, yang isinya menguatkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, yaitu:
• Tanah tersebut semula adalah erfpact milik NV LMOD yang heregitreeend pada tanggal 15 Februari 1954
• Permintaan perpanjangan erfpact oleh NV LMOD ditolak oleh Gubernur Jawa Timur.
• Luas tanah seluruhnya adalah 354,025 Ha yang terbagi atas: Ha telah dioperhaknya oleh Res. 19/Terr V Brawijaya, 40 Ha disediakan untuk dinas ketentaraan tersebut diatas, dan 292,075 Ha sementara waktu akan diberikan dengan hak pakai olehResiden Besuki kepada rakyat atas dasar Stbld. 1940 No. 426.

Setelah Gubernur Jawa Timur dan Residen Besuki menyatakan bahwa pihak Angkatan Darat hanya memiliki hak atas tanah seluas 62,75 Ha, namun Angkatan Darat melanggar ketetapan tersebut dengan meminta dengan paksa tanah yang digarap oleh rakyat seluas 5,172 Ha pada tanggal 15 Agustus 1959, dengan ganti rugi tanaman Rp. 3.000/Ha, dengan alasan pembangunan Gedung Koperasi Batalyon 506.

Kemudian kembali mengambil tanah seluas 176 Ha pada tanggal 8 Desember 1960, namun rakyat menolak dan tidak mau menerima ganti rugi yang diberikan. Tanggal 26 Mei 1964 dikeluarkan SK Menteri Pertanian dan Agraria No. SK.50/KA/1964 yang salah satu isinya menyatakan bahwa tanah hak erfpact NV LMOD di Sukorejo Verponding 414 dibatalkan dan dinyatakan sebagai obyek landreform untuk diserahkan kepada para penggarap.

Kodam VIII/ Barwijaya cq Zeni bangunan, 5 agustus 1964 yang ditujukan kepada Inspeksi Agraria Jawa timur untuk meminta anah Sukorejo dengan status hak Pakai atas tanah seluas 282,75 ha(surat no.8.703/1964). Tanggal 15 Desember 1964 Menteri Agraria mengeluarkan SK No. BM/49/19 ditujukan kepada panitia Landreform Tk. I dan Tk. II yang berisi :
• Tanah Sukorejo agar di redistribusikan kepada petani penggarap
• Tanah seluas 62,75 Ha dikecualikan dengan keputusan Gubernur Jatim No. G/BA/7C/1709 diberikan kepada AD Panitia Landreform Tk. I dan Tk. II tidak pernah memberikan kejelasan kapan waktu pelaksanaan redistribusi tanah Sukorejo, sehingga rakyat berkali-kali mendesak Dirjen Agraria selama 4 tahun (1966-1969), tetapi tidak pernah memperoleh kejelasan.

Tanggal 22 November 1966 Pangdam VIII Brawijaya mengeluarkan surat keputusan No. Kep.163/10/1966 yang menyatakan bahwa tanah eks erfpacht Sukorejo dibagikan kepada satuan satuan tempur organik Kodam VIII/Brawijaya untuk dijadikan sebagai obyek pertanian.

Atas keluarnya SK Pangdam Brawijaya tersebut, Kinag Jawa timur memberikan reaksi keras dengan suratnys No. I/agr/II/lf/01/67 tertanggal 2 februari dirujukan kepada pangdam brawijaya yang meminta agar Pangdam menangguhkan segala perintah sebelum ada keputusan dari atasan yang ditindak lanjuti dengan mengirimkan surat kepada menteri agraria no.B.50/1967 yang meminta agar menteri agraria mencabut aurat menteri agraria no.BM/49/19 agar seluruh tanah eks rrfpacht sukorejo dapat dikuasai Kodam brawijaya dengan alasan para penghuni telah diganti rugi.

Dirjen agraria mengeluarkan surat no.Asnod.18/2/68 tanggal 3 agustus 1968 yang menolak permintaan panglima dan tetap memutuskan redistibusi tanah kepada rakyat dalam rangka land reform. Angkatan darat tetap menguasai tanah sukorejo dan Tanggal 11 agustus 1971 Pihak angkatan darat memasang papan nama yang bertuliskan “daerah tertutup tanah milik angkatan darat” yang dijaga oleh Koramil dan rakyat yang mendekat serta menggarap lahan ditangkap dan dipukuli.

Rakyat di intimidasi oleh koramil dengan disuruh menandatangani blangko kosong yang ternyata berisi pernyataan penyerahan tanah oleh petani kepada AD . rakyat yang menolak diciduk dan disiksa . Setelah tahun 1973 rakyat sukorejo sempat membuat surat permohonan kepada DPRD tk I Jawa timur guna mendesak Gubernur Jatim selaku panitia land reform TK I agar melaksanakan pembagian tanah sesuai SK menteri agrariaBm/49/19. yang ditindak lanjuti oleh gubernur dengan mengirim surat kepada bupati jember untuk meminta kejelasan soal kasus tanah sukorejo dan segera diselesaikan. tapi bupati menyatakan bahwa itu bukan wewenangnya lagi karena sudah ditangani OPSTIB pusat Jakarta.

Tanggal 26 maret 1981 rakyat Sukorejo berangkat ke Jakarta menghadap OPSTIB mencari informasi mengenai hasil research opstib terhadap tanah Sukorejo. Tetapi rakyat malah ditanyai seputar ganti rugi dan dipaksa cap jempol surat hasil rekayasa AD. Tapi surat tersebut dikirimkan kepada menteri dalam negeri dan atas surat OPSTIBPUS tersebut, DIRJEN Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat no.592/6064/AGR tgl 10 oktober 1983 kepada gubernur jawa timur perihal usul untuk dikeluarkan dari obyek redistribusi landreform atas sebagian tanah yang terkena SK 50/KA/1964 di kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari kabupaten Jember . surat tersbut menyatakan bahwa tanah seluas 200,6140 Ha dikuasai secara fisik oleh TNI AD dan seluas 154 Ha dikuasai oleh para petani penggarap.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KASUS TANAH SUKOREJO, KECAMATAN SUMBERSARI, JEMBER

Terkini

Close x