
Sebelum
RPP ini diberlakukan, masukan dari seluruh stake holder yang berkempentingan
harus diakomodasi. “Semua fihak seyogyanya dilibatkan dalam pembahasan RPP ini.
Sehingga akan memperoleh regulasi yang adil dan berimbang”. Harapnya.
Karena
Fakta dilapangan tidak sedikit sumbangsih tembakau ini kepada Negara. Cukai
rokok tahun 2009 saja dapat menyumbang Negara sebesar 55 trilyun, sedangkan
tahun 2010 diperkirakan 60 trliyun lebih.
Dalam
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Pasal pasal 113 (Ayat
Tembakau) Tentang Kecanduan menurut Soeseno yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu
Keuangan Nasional (Stiken) Jember tersebut, itu masih sumir.
Karena
hampir rokok tidak boleh distribusikan. Rokok diperlakukan seperti narkoba.
Kencantuan itu menurutnya semacam kebiasaan seperti kita makan nasi, makan roti
dan lain-lain. Sedangkan Nikotin juga bisa kita manfaatkan menjadi
koyok/premen.
“Bukannya
AMTI tidak setuju dengan adanya regulasi, termasuk dengan adanya larangan
kawasan bebas rokok, Rokok membahayakan anak kecil dan ibu hamil.Namun
Regolasinya masih belum cukup, karenanya masih perlu diatur lagi secara makro”
kilahnya.
Termasuk
AMTI menurut Soeseno juga menentang dengan adanya Artikul 9-10 FCTC (Kerangka
Kerja Pengendalian Tembakau dari WHO); yang mengatur larangan dalam pembatan
rokok untuk memberi campuran apapun seperti, cengkeh, saos, mentol dll. Jika
FCTC ini kita ratifikasi, berarti rokok kretek yang merupakan warisan budaya
bangsa tidak boleh diproduksi lagi.
Disamping
itu, gerakan anti rokok yang akhir-akhir ini didesakkan, menurut Soeseno,
sangat merugikan petani tembakau, Petani cengkeh, pabrikan dan lain-lain. Jika
RPP ini tetap diberlakukukan dihawatirkan akan mengancam nasip enam juta buruh
industry dan petani yang selama ini hidupnya bergantung dari rokok dan tembakau
tersebut. Bahkan Soeseno mempridiksikan jika RPP itu diberlakukan petani
tembakau dan cengkeh akan habis. Kelunya.
Diakui
oleh Soeseno, Sebenarnya RPP tembakau tersebut masih belum sevisi dengan AMTI.
Untuk itu AMTI akan terus melakukan upaya agar Pemerintah tidak mengesahkan RPP
terlebih dahulu, sebelum dikaji ulang. (eros)