Namun demikian, perjuangan untuk mempertahankan hak milik kami tetap dan terus menerus kami dilakukan. Meskipun banyak kendala, bersama warga yang tidak mau menerima tali asih, dan bersama Serikat Tani Independen (SEKTI) yang saat itu masih bernama Kelompok Tani Independen (KTI ) dan lembaga lain yang peduli, terus melakukan perlawanan.
Baik melalui surat kepada instansi terkait, hering dengan DPRD dan Bupati Jember, DPRD dan Pemerintah Propensi Jawa Timur serta Komisi II DPR RI, BPN baik di Jember maupun BPN Pusat (Joyo Winoto), Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Mantan Seknek di era Gus Dur Bondan Gunawan sampai ke Presiden. Disamping itu KOMPAK tidak jarang melakukan aksi turun jalan, agar perpanjangan HGU tanah Ketajek oleh PDP Jember dicabut.

Perpanjangan HGU Perusahaan Perkebunan Daerah (PDP) Jember yang sedianya berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, akhirnya dicabut HGU oleh Kepala BPN Pusat Joyo Winoto. Dan akan segera didistribusikan kembali kepada 803 ahli waris.