Kebijakan dana talangan Gula Tebu Rakyat dengan sistem
Profit Sharing 60% bagian Petani dan 40% bagian Investor yang diterapkan kepada
petani tebu di wilayah PTPN XI Jatim, dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
Pasalnya system tersebut, petani yang mayoritas warga Nahdlatul Ulama (NU) yang
dirugikan, karena merekalah yang bekerja keras, sementara invesator yang menerima
keuntungan.
Padahal PTPN lain tidak separah itu, seperti
di PTPN IX (Jateng) Profit Sharing untuk petani 85% dan untuk investor 15% ,
dan di PTPN X profit sharing 100% untuk
petani dan 0% untuk investor yang di kemas (80% untuk petani dan 20% untuk investor) ini yang menjadi pandangan rasa ketidak adilan untuk petani
tebu di wilayah PTPN XI.
Menanggapi permasalahan tersebut Ketua PCNU
Situbondo H. Fauzan Minggu (12/02), mengatakan
bahwa apapun yang kita perbuat, baik penguasa maupun rakyat jelata, serta
pekerjaan dan jabatan apapun jika di lakukan untuk kebaikan dan menjauhi kemungkaran,
Insyallah akan mulia di sisi Allah SWT, dan di mata masyarakat akan mendapat
penilaian yang baik.
Bahkan Fauzan saat di wawancarai GEMPUR
di Ponpes Ma’rojul Ihtida’ mengungkapkan rasa prihatinnya atas nasib yang di alami
oleh petani tebu yang notabene warga NU. Refrensi kita dalam berprilaku sudah jelas
dalam agama. Bahwa Tegaknya dunia ini berdiri
dengan ilmunya para ulama dan umaroh.
Ulama bisa mengarahkan mana yang boleh dan mana tidak boleh dan pemerintah
harus berbuat adil dalam segala hal. Regulasi yang di buat harus mencerminkan
keadilan dan kesejahteraan. “Intinya pemerintah harus berbuat adil dan professional
serta harus berpihak pada rakyat, tidak hanya semata mata menguntungkan
investor, yang justru menari-nari diatas penderitaan petani yang mayoritas warga
Nahdiyin, memang NU”. Katanya.
Didalam NU sendiri ada sebuah badan
otonom yaitu Serikat Buruh muslimin Indonesia (SERBUMUSI), untuk permasalahan
kesejateraan petani tebu yang mayoritas warga NU akan dibicarakan lebih lanjut,
sedangkan pihak SERBUMUSI sepertinya masih belum pernah mengkoordinasikan masalah
terkait kesejahteraan buruh. “Seharusnya ini harus dikawal lebih lanjut oleh
SERBUMUSI”. Tegasnya.
Bahtsul
Masail, Memerlukan Kajian Mendalam.
Sedangkan aksi yang dilakukan oleh
petani tebu dan kemudian di kemas dalam acara Bahtsul Masail Kubro oleh Menteri
BUMN Dahlan Iskan, Ketua PCNU Situbondo menilai bahwa acara Bahtsul Masail bukan
acara sembarangan, tetapi perlu ada pengakajian secara mendalam, seperti
indentifikasi masalah, sumber relevansi masalah harus jelas, serta membutuhkan waktu yang lama.
“Seharusnya pemerintah pusat juga harus
mengetahui kondisi masyarakat yang dibawah, baru dengan tahapan-tahapan
identifikasi masalah bisa diadakan bahtsul masail.” Imbuhnya. (yud/rud/zq)