Translate

Iklan

Iklan

HM. Buchori, Cabut Larangan Angkutan Batubara dan Batasi Tonase Maksmal 8 Ton

11/05/12, 20:13 WIB Last Updated 2012-11-18T13:17:10Z


Probolinggo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Atas desakan sejumlah pabrikan Probolinggo, Pasuruan, dan Lumajang, larangan angkutan batubara dari Tanjung Tembaga dicabut kembali oleh Walikota probolinggo.

Sejumlah industri mengaku kelimpungan dan meminta agar batubara bisa dibongkar kembali melalui Tanjung Tembaga. “Ya saya kasihan juga mendengar keluhan kalangan pabrikan” ujar walikota, HM. Buchori Senin (5/11). Keluhan kalangan pabrikan itu disampaikan melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Sunardi dan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhanan, Wiliyanto.

Sekitar sebulan terakhir, kalangan pabrikan mendatangkan batubara dari Kalimantan melalui Pelabuhan Gresik. Ternyata biayanya lebih besar dibandingkan melalui Tanjung Tembaga, Kota Probolinggo. “Pak Nardi (Sunardi) dan Pak Wily (Wiliyanto) sudah menemui saya, menyampaikan keluhan kalangan pabrikan itu” ujar walikota.

Seperti diketahui dengan alasan muatan melebihi tonase dan merusak badan jalan, truk-truk pengangkut batubara dari Tanjung Tembaga dilarang melintasi jalan di Kota Probolinggo. Pemkot Probolinggo pun mendesak Pemprov Jatim dan pemerintah pusat membangun jalan akses pelabuhan yang memadai.

Selama ini truk-truk bermuatan batubara dari pelabuhan melintasi Jalan Lingkar Utara (JLU) yakni, Jl. Anggrek, Jl. Ikan Tongkol, dan Jl. Raden Wijaya. Padahal jalan arteri kelas III itu hanya layak dilewati kendaraan dengan tonase 11-13 ton. ”Kalau dipaksakan dilewati truk batubara dengan tonase 20-28 ton, ya jalan cepat ambro” ujar walikota.

Berdasarkan catatan Kesyahbandaran dan Otorita Kepelabuhanan Probolinggo, selama kurun waktu sekitar setahun yakni, Agustus 2011-September 2012, sekitar 95.000 ton batubara telah dibongkar di Pelabuhan Tanjung Tembaga.

Batubara asal Kalimantan itu dipesan sejumlah industri di antaranya, PT Kertas Leces (Kabupaten Probolinggo), PT Cheil Jedang Indonesia (Kabupatan Pasuruan), Pabrik Gula Jatiroto (Lumajang), dan Pabrik Gula Semboro (Jember).

Walikota mengakui, pemkot memang menerima kompensasi (retribusi) atas kelebihan muatan batubara itu. ”Kalau kalau dihitung-hitung nilai retribusi itu tidak sepadan dengan tingkat kerusakan jalan,” ujarnya.

Data di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) menunjukkan, sumbangan dari pihak ketiga (SP III) itu selama Juni-September 2012 hanya Rp 34 juta. “Pada bulan Juli, tidak ada setoran,” ujar Kasi Evaluasi pada DPPKA, Imroatun.

Dibatasi 8 Ton
Meski akhirnya mencabut larangan truk-truk pengangkut batubara melintasi jalan Kota Probolinggo, walikota membatasi tonase batubara. “Truk-truk hanya boleh maksimal mengangkut 8 ton batubara. Lebih dari 8 ton tetap kami larang,” ujar politisi PDIP itu.

Disinggung soal besarnya retribusi bongkar-muat, walikota menyerahkan sepenuhnya kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhanan. Soalnya, lembaga yang dulu bernama Kantor Administrator Pelabuhan (Adpel) itu yang punya wewenang memungut retribusi jasa kepelabuhanan.

Soal usulan agar Pemkot Probolinggo mengirimkan proposal ke Pemprop Jatim terkait kerusakan jalan akibat truk-truk pengangkut batubara, walikota mengaku sudah melakukannya. “Kami sudah mengirimkan prosal ke Pemprop Jatim, soalnya untuk perbaikan jalan saja pemkot menghabiskan Rp 4-5 miliar,” ujar walikota.

Sementara itu Kadishub kota Probolinggo Drs. Ec H Sunardi Msi, yang ditemui wartawan media ini mengatakan “Yang penting dengan dioperaikannya lagi penggunaan jalan ini, dapat memperlancar akses kebutuhan batu bara bagi perusahaan. Karena selama dihentikannya pengangkutan batu bara tersebut banyak dikeluhkan para pengusaha.”ungkap  Sunardi.

Ditambahkan oleh Kadishub ini kalau selama ini dalam mengangkut batu bara perusahaan menggunakan pelabuhan Gresik, dirasa cukup jauh dan biaya yang dipakai juga membengkak. Disamping itu Nardi juga mengacu demi memajukan perkembangan pelabuhan dikota Probolinggo.

Hal senada diungkapkan Kepala Adpel Wiliyanto. Dengan dibukanya kembali akses jalan ini, setidaknya akan memberi efek positif bagi pengguna jasa pelabuhan untuk digunakan sebagai sarana untuk mengirim dan mendatangkan barang di Pelabuhan Tanjung Tembaga ini. (Rahman)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • HM. Buchori, Cabut Larangan Angkutan Batubara dan Batasi Tonase Maksmal 8 Ton

Terkini

Close x