Sejumlah industri mengaku kelimpungan dan meminta agar batubara
bisa dibongkar kembali melalui Tanjung Tembaga. “Ya saya kasihan juga mendengar
keluhan kalangan pabrikan” ujar walikota, HM. Buchori Senin (5/11). Keluhan kalangan pabrikan itu disampaikan melalui
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Sunardi dan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan
Otoritas Kepelabuhanan, Wiliyanto.
Sekitar sebulan terakhir, kalangan pabrikan mendatangkan batubara
dari Kalimantan melalui Pelabuhan Gresik. Ternyata biayanya lebih besar
dibandingkan melalui Tanjung Tembaga, Kota Probolinggo. “Pak Nardi (Sunardi)
dan Pak Wily (Wiliyanto) sudah menemui saya, menyampaikan keluhan kalangan
pabrikan itu” ujar walikota.
Seperti diketahui dengan alasan muatan melebihi tonase dan merusak
badan jalan, truk-truk pengangkut batubara dari Tanjung Tembaga dilarang
melintasi jalan di Kota Probolinggo. Pemkot Probolinggo pun mendesak Pemprov
Jatim dan pemerintah pusat membangun jalan akses pelabuhan yang memadai.
Selama ini truk-truk bermuatan batubara dari pelabuhan melintasi Jalan Lingkar Utara (JLU) yakni, Jl. Anggrek, Jl. Ikan Tongkol, dan Jl. Raden Wijaya. Padahal jalan arteri kelas III itu hanya layak dilewati kendaraan dengan tonase 11-13 ton. ”Kalau dipaksakan dilewati truk batubara dengan tonase 20-28 ton, ya jalan cepat ambro” ujar walikota.
Berdasarkan catatan Kesyahbandaran dan Otorita Kepelabuhanan
Probolinggo, selama kurun waktu sekitar setahun yakni, Agustus 2011-September
2012, sekitar 95.000 ton batubara telah dibongkar di Pelabuhan Tanjung Tembaga.
Batubara asal Kalimantan itu dipesan sejumlah industri di
antaranya, PT Kertas Leces (Kabupaten Probolinggo), PT Cheil Jedang Indonesia
(Kabupatan Pasuruan), Pabrik Gula Jatiroto (Lumajang), dan Pabrik Gula Semboro
(Jember).
Walikota mengakui, pemkot memang menerima kompensasi (retribusi)
atas kelebihan muatan batubara itu. ”Kalau kalau dihitung-hitung nilai retribusi
itu tidak sepadan dengan tingkat kerusakan jalan,” ujarnya.
Data di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(DPPKA) menunjukkan, sumbangan dari pihak ketiga (SP III) itu selama
Juni-September 2012 hanya Rp 34 juta. “Pada bulan Juli, tidak ada setoran,”
ujar Kasi Evaluasi pada DPPKA, Imroatun.
Dibatasi 8 Ton
Meski akhirnya mencabut larangan truk-truk pengangkut batubara melintasi jalan Kota Probolinggo, walikota membatasi tonase batubara. “Truk-truk hanya boleh maksimal mengangkut 8 ton batubara. Lebih dari 8 ton tetap kami larang,” ujar politisi PDIP itu.
Dibatasi 8 Ton
Meski akhirnya mencabut larangan truk-truk pengangkut batubara melintasi jalan Kota Probolinggo, walikota membatasi tonase batubara. “Truk-truk hanya boleh maksimal mengangkut 8 ton batubara. Lebih dari 8 ton tetap kami larang,” ujar politisi PDIP itu.
Disinggung soal besarnya retribusi bongkar-muat, walikota
menyerahkan sepenuhnya kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhanan.
Soalnya, lembaga yang dulu bernama Kantor Administrator Pelabuhan (Adpel) itu
yang punya wewenang memungut retribusi jasa kepelabuhanan.
Soal usulan agar Pemkot Probolinggo mengirimkan proposal ke
Pemprop Jatim terkait kerusakan jalan akibat truk-truk pengangkut batubara,
walikota mengaku sudah melakukannya. “Kami sudah mengirimkan prosal ke Pemprop
Jatim, soalnya untuk perbaikan jalan saja pemkot menghabiskan Rp 4-5 miliar,”
ujar walikota.
Sementara itu Kadishub kota Probolinggo Drs. Ec H Sunardi Msi,
yang ditemui wartawan media ini mengatakan “Yang penting dengan dioperaikannya
lagi penggunaan jalan ini, dapat memperlancar akses kebutuhan batu bara bagi
perusahaan. Karena selama dihentikannya pengangkutan batu bara tersebut banyak
dikeluhkan para pengusaha.”ungkap
Sunardi.
Ditambahkan oleh Kadishub ini kalau selama ini dalam mengangkut
batu bara perusahaan menggunakan pelabuhan Gresik, dirasa cukup jauh dan biaya
yang dipakai juga membengkak. Disamping itu Nardi juga mengacu demi memajukan
perkembangan pelabuhan dikota Probolinggo.