Dalam
aksinya Gertani Jember dan Wartani Desa Curahnongko, Tempurejo menuntut pengembalian
tanah seluas 332 Ha yang dikuasai PTPN XII. “Kami Meminta dengan tegas kepada
bupati Jember selaku panitia Land Reform segera merestribusikan Tanah yang
menjadi hak Rakyat Curah Nongko seluas 322 Ha”. Tegas
Demikian tegas
Korlap aksi Wadah Aspirasi Warga Petani Curahnonko , Yateni berapi-api. Dalam
aksi massa Jumat siang (15/2 yang dijaga ketat aparat kepolisian Ketua Gertani Jember,
Sutrisno juga mendesak Pemerintah melalui Pemkab dan BPN Jember segera mendistribusikan
tanah yang menjadi hak rakyat seluas 322 Ha sesuai dengan surat presiden
melalui Mensegneg No. B.889/M. Segneg/D-3/DH.00.01/06/2012 tanggal 29 Juni 2012.
Disamping
itu Sutris mendesak Pemerintah menyelesaikan semua sengketa agrarian di Jember.
Hal senada juga disampaikan korlap aksi Gertani Agus Mulyono. Menurut Agus penguasaan
tanah oleh Perhutani dan Perkebunan inilah yang menjadi akar kemiskinan di
Jember. Untuk itu tidak ada jalan lain laksanakan Undang-undang Pokok Agraria
No. 5 Tahun 1960 , cabut UU 41 tentang Kehutanan dan hentikan perpanjangan HGU.
Menanggapi tuntutan tersebut Kepala BPN
Jember, Raharjo berjanji akan segera menyampaikan aspirasi ini, “Kami akan segera menyampaikan
aspirasi ini kepada BPN termasuk kepada PTPN XII yang menguasai aset, tentunya
masih perlu proses” Tuturnya.