
Pengetatan tersebut juga
diberlakukan bagi kejahatan terhadap keamanan negara, hak asasi manusia yang
berat, serta kejahatan transnasional lainnya. Alasan pemberlakuan aturan
tersebut, mengingat tindak pidana kejahatan yang dilakukan para pelaku dimaksud
merupakan tindak pidana kejahatan yang luar biasa dan yang dapat mengakibatkan
kerugian besar bagi Negara mapun pemerintah.
Ketentuan dimaksud,
tertuang dalam Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang
ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 November 2012
lalu. Dalam PP No. 99/2012 menambahkan ketentuan, bahwa persyaratan berkelakuan
baik harus dibuktikan dengan : a. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam
wakt 6 (enam) bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi; dan b. Telah
mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak LAPAS dengan
predikat baik.
Dirjen Pemasyarakatan,
Moch. Sueb, dalam kunjungan kerjanya saat pisah sambut Kalapas kelas II B
Banyuwangi, Krismono, Bc.IP.SH, kepada Marlik Subiyanto, Bc.IP.S.Pd.MM, Senin
(4/3), menyatakan bahwa pemberian Remisi bagi Napi tindak pidana
terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak
asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya
harus memenuhi beberpara persyaratan.
Persyaratan-persyaratan
itu antara lain, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar
perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah membayar lunas denda dan uang
pengganti sesuai dengan putusan pengadilan dan telah mengikuti program
deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau Badan Nasional
Penaggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI secara
tertulis atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara
tertulis (khusus untuk napi WNA)