Bondowoso,
MAJALAH-GEMPUR.Com. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dan Pemerintahan Daerah (Pemkab) Bondowoso Jawa Timur di Gedung DPRD Senin
(4/3) berhasil menetapkan
enam Peraturan
Daerah.
Enam Perda itu ditetapkan melalui Rapat yang dipimpin Ketua
DPRD H. A. Dhafir yang didampingi dan Wakil
Ketua H Samsul Hadi, H Imam Thahir, dan H Irwan Bachtiar serta dihadiri Bupati, Drs H Amin Said Husni bersama Muspida
beserta jajaran SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Adapun raperda yang ditetapkan diantaranya
adalah perubahan enam raperda, diantaranya terkait retribusi jasa umum, retribusi
jasa usaha, retribusi perijinan tertentu dan lainnya.
Bupati Bondowoso, menjelaskan dalam rapat paripurna kali ini ada raperda baru yang disahkan, yakni tentang perlindungan anak. Raperda tersebut sudah dilakukan
pembahasan dan disetujui oleh semua
pihak. Kemudian, tahapan berikutnya akan dikirim ke Pemerintah
Provinsi Jawa Timur untuk mendapat persetujuan. (midd)