
Pengakuan itu disampaikan tersangka
Zuhri,(40), pria yang juga tetangganya ini yang mengantarkan ke dukun bayi Sumar,
(50) di Desa Sruni Kecamatan Jenggawah yang menjajikan akan menyalurkan bekerja
ke tempat prostitusi di luar jawa dengan syarat Mita tidak hamil alias aborsi
dahulu.
Zuhri mengaku bahwa dirinya
datang bersama Mita kerumah dukun tersebut sebanyak dua kali dengan membayar sekali
datang 50 Ribu rupiah untuk ganti jamu dan pijat. Tuturnya kepada sejumlah wartawan
Jumat (27/12)
Kasat Reskrim Polres
Jember AKP Teguh Priyo membenarkan pengakuan Mita yang disampaikan zuhri bahwa Mita
melakukan aborsi karena akan di carikan pekerjaan. Kepada sejumlah Wartawan Teguh
mengaku tidak tahu Mita akan bekerja ke sebuah tempat prostitusi.