Translate

Iklan

Iklan

Kades Terpilih Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Tanah Kas Desa Tak Serahkan

4/01/14, 18:21 WIB Last Updated 2014-04-25T11:24:14Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Upaya mediasi camat dan anggota BPD Desa Kencong di kantor kecamatan Kencong, terkait Tanah kas Desa yang antara Kepala Desa dengan mantan kepala desa tidak membuahkan kesepakatan.


Upaya mediasi terkait sengketa Tanah Kas Desa (TKD) Desa/Kecamatan Kencong yang dilakukan antara kepala Desa Kencong yang saat ini menjabat, Achmadi dengan mantan kepala desa kencong yang menjabat sebelumnya, Jamila tak membuahkan hasil.

Ahmadi, hari Selasa siang,(1/4) menerangkan, pertemuan yang diadakan di kantor kecamatan Kencong, adalah upaya mediasi yang sudah dilakukan untuk kedua kalinya. Namun dalam mediasi tersebut diakuinya belum juga membuahkan hasil.  

Pasalnya mantan kepala Desa Kencong, Jamila, tetap tidak mau menyerahkan TKD yang seharusnya sudah ia serah terimakan kepada kepala desa yang baru, pada saat usai pelantikan sekitar 3 bulan yang lalu. Menurut Achmadi, keengganan Jamila meyerahkan TKD tersebut karena tanah  seluas 22,3 hektar itu, telah disewakan melebihi masa jabatan yang seharusnya.

TKD yang tersebar di wilayah Desa Kencong, Wonorejo, tersebut, bahkan ada yang sudah disewakan hingga tahun 2016. Bukti bahwa mantan Kepala Desa Kencong telah menyewakan TKD melebihi masa jabatannya inilah, yang terpaksa akan ia bawa ke ranah hukum, jika upaya mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan tetap tidak membuahkan hasil seperti selama ini telah dilakukan ahmadi.

Sementara ketua BPD, Umar Hasyim, berharap kedua pihak bisa menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan demi terciptanya keamanan. Menurutnya, upaya jalur hukum ditempuh, jika mediasi yang dilakukan ini benar-benar sudah menemui jalan buntu. (Mif)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kades Terpilih Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Tanah Kas Desa Tak Serahkan

Terkini

Close x