Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Upaya
mediasi camat dan anggota BPD Desa Kencong di kantor kecamatan Kencong, terkait
Tanah kas Desa yang antara Kepala Desa dengan mantan kepala desa tidak
membuahkan kesepakatan.
Upaya mediasi terkait
sengketa Tanah Kas Desa (TKD) Desa/Kecamatan Kencong yang dilakukan antara
kepala Desa Kencong yang saat ini menjabat, Achmadi dengan mantan kepala desa
kencong yang menjabat sebelumnya, Jamila tak membuahkan hasil.
Ahmadi, hari Selasa siang,(1/4)
menerangkan, pertemuan yang diadakan di kantor kecamatan Kencong, adalah upaya
mediasi yang sudah dilakukan untuk kedua kalinya. Namun dalam mediasi tersebut
diakuinya belum juga membuahkan hasil.
Pasalnya mantan kepala
Desa Kencong, Jamila, tetap tidak mau menyerahkan TKD yang seharusnya sudah ia
serah terimakan kepada kepala desa yang baru, pada saat usai pelantikan sekitar
3 bulan yang lalu. Menurut Achmadi, keengganan Jamila meyerahkan TKD tersebut
karena tanah seluas 22,3 hektar itu, telah disewakan melebihi masa
jabatan yang seharusnya.
TKD yang tersebar di
wilayah Desa Kencong, Wonorejo, tersebut, bahkan ada yang sudah disewakan
hingga tahun 2016. Bukti bahwa mantan Kepala Desa Kencong telah menyewakan TKD
melebihi masa jabatannya inilah, yang terpaksa akan ia bawa ke ranah hukum,
jika upaya mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan tetap tidak membuahkan
hasil seperti selama ini telah dilakukan ahmadi.
Sementara ketua
BPD, Umar Hasyim, berharap kedua pihak bisa menyelesaikan kasus ini secara
kekeluargaan demi terciptanya keamanan. Menurutnya, upaya jalur hukum ditempuh,
jika mediasi yang dilakukan ini benar-benar sudah menemui jalan buntu. (Mif)