
Keluarga
dan kerabat Ainur Rofiq (20), korban pembunuhan, tidak terima dengan vonis 15
tahun penjara yang dijatuhkan hakim. Terdakwa asal Dusun Kembangsambi, Desa
Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan
telah melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.
Keributan nyaris pecah saat majelis hakim yang dipimpin Mira Sendangsari menutup persidangan. Keluarga dan kerabat korban langsung berkerumun di depan ruang sidang. Mereka bermaksud mencegat terdakwa yang hendak digiring keluar menuju mobil tahanan.
Spontan, saat terdakwa melintas mereka langsung berteriak-teriak memaki-maki terdakwa. Bahkan, tidak sedikit yang berusaha mendekat menghakimi terdakwa. Beruntung, penjagaan polisi dan kejaksaan cukup ketat. Lantaran niatnya terhalangi, pengunjung nekat melempar gelas air mineral ke arah terdakwa.
Keributan nyaris pecah saat majelis hakim yang dipimpin Mira Sendangsari menutup persidangan. Keluarga dan kerabat korban langsung berkerumun di depan ruang sidang. Mereka bermaksud mencegat terdakwa yang hendak digiring keluar menuju mobil tahanan.
Spontan, saat terdakwa melintas mereka langsung berteriak-teriak memaki-maki terdakwa. Bahkan, tidak sedikit yang berusaha mendekat menghakimi terdakwa. Beruntung, penjagaan polisi dan kejaksaan cukup ketat. Lantaran niatnya terhalangi, pengunjung nekat melempar gelas air mineral ke arah terdakwa.
Karena
kecewaan dengan putusan hakim, diluapkan dengan teriakan. "Kalau hanya
dihukum 15 tahun, ayo sini saya yang mau menggantikan, asal saya bisa bunuh
terdakwa. Jangan lindungi, dia itu pembunuh," teriak kerabat korban di
depan ruang sidang PN Situbondo. (yan)