Translate

Iklan

Iklan

Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Di Situbondo Nyaris Ricuh

3/13/17, 20:24 WIB Last Updated 2017-03-14T13:21:28Z
Situbondo. MAJALAH-GEMPUR.Com. Sidang vonis pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo Senin (13/3) nyaris ricuh. Keluarga korban yang emosi hampir menghakimi Aziz Hariyanto (25) terdakwa.

Keluarga dan kerabat Ainur Rofiq (20), korban pembunuhan, tidak terima dengan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim. Terdakwa asal Dusun Kembangsambi, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.

Keributan nyaris pecah saat majelis hakim yang dipimpin Mira Sendangsari menutup persidangan. Keluarga dan kerabat korban langsung berkerumun di depan ruang sidang. Mereka bermaksud mencegat terdakwa yang hendak digiring keluar menuju mobil tahanan.

Spontan, saat terdakwa melintas mereka langsung berteriak-teriak memaki-maki terdakwa. Bahkan, tidak sedikit yang berusaha mendekat menghakimi terdakwa. Beruntung, penjagaan polisi dan kejaksaan cukup ketat. Lantaran niatnya terhalangi, pengunjung nekat melempar gelas air mineral ke arah terdakwa.

Karena kecewaan dengan putusan hakim, diluapkan dengan teriakan. "Kalau hanya dihukum 15 tahun, ayo sini saya yang mau menggantikan, asal saya bisa bunuh terdakwa. Jangan lindungi, dia itu pembunuh," teriak kerabat korban di depan ruang sidang PN Situbondo. (yan)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Di Situbondo Nyaris Ricuh

Terkini

Close x