Jember, MAJALAH GEMPUR.Com. Maraknya pemberitaan pemotongan kayu tidak prosedural yang diduga melibatkan atasannya. Kepala Dinas PUD Kencong
angkat bicara. Dasuki berkilah pemotongan kayu sudah procedural.
“Itu sudah procedural, semua
itu sudah ijin kepala PU Bina Marga Pusat yaitu Pak Rasid. Pada bulan 5 2013, di
wilayah Kencong, Sukorno dan Jombang, itu bukan penebangan, hanya merapikan yang
kena kabel telpon atau PLN, itupun masyarakat yang menyuruh karena merasa terganggu.
Kilahnya dikantornya Rabu (18/06)
Dasuki menambahkan jika harga
kayu tersebut satu Truk dia jual ke Grenden Puger di tempat pembakaran Gamping.
Satu Truk di jual dengan harga 1 juta an dan dia mendapat 30 truk saat
merapikan kayu yang menggangu jalan dan yang sudah tua itu.
Tidak benar jika ada informasi
dapat 44 buah truk dengan nilai 44 Juta. Kita hanya mendapat 30 truk. Hasil
penjualannya waktu itu dibuat membeli tanah Koral untuk pembetulan jalan
berlobang di Wilayahnya dan sebagian juga di buat kasih THR anak buah nya per
orang di kasih uang 250 ribu.
Bahkan Dasuki sempat
berjanji kepada insane media jika dia akan menunjukan bukti dan procedural
pemotongan yang di lakukan pada tahun tersebut karena dia sendiri yang
ijin, namun sampai berita ini diturunkan bukti tersebut belum kita diterima. (Mif)