Translate

Iklan

Iklan

Polisi Bekuk Seorang Pencuri Kayu

9/10/14, 18:15 WIB Last Updated 2014-09-11T11:18:21Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Petugas Gabungan dari Polisi Sektor (Polsek) dan Polisi Hutan Resort Pemangku Hutan (RPH) Tanggul berhasil membekuk seorang  pencuri kayu.  Pelaku tertangkap tangan ketika sedang melakukan aksinya.

Pelaku yang tertangkap di Kawasan Hutan Lindung Petak 74, Wilayah RPH Sumberkelopo Dusun Gondang, Desa Darungan, Kecamatan Tanggul kemudian digelandang ke Mapolsek setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Tanggul, Aiptu Supardi, Rabo (10/9) pelaku diketahui bernama Rudianto (24), warga Dusun Jumbatan, Desa Darungan Kecamatan Tanggul, pencuri kayu ini ditangkap sekitar pukul 14.00 wib. Bersama tersangka, polisi berhasil mengamankan dua batang jenis kayu rimba campur ukuran 8cm x 12cm x 4m dan 1 unit sepeda motor sebagai alat angkut.  

"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 82 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun, serta denda paling banyak Rp 2,5 milyar," terangnya. (Yud).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Bekuk Seorang Pencuri Kayu

Terkini

Close x