
Pelaku
yang tertangkap di Kawasan Hutan Lindung Petak 74, Wilayah RPH Sumberkelopo
Dusun Gondang, Desa Darungan, Kecamatan Tanggul kemudian digelandang ke Mapolsek
setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut
Kanit Reskrim Polsek Tanggul, Aiptu Supardi, Rabo (10/9) pelaku diketahui bernama Rudianto (24),
warga Dusun Jumbatan, Desa Darungan Kecamatan Tanggul, pencuri kayu ini ditangkap
sekitar pukul 14.00 wib. Bersama tersangka, polisi berhasil mengamankan dua
batang jenis kayu rimba campur ukuran 8cm x 12cm x 4m dan 1 unit sepeda motor
sebagai alat angkut.
"Tersangka
akan kita jerat dengan pasal 82 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun, serta denda paling banyak Rp 2,5 milyar," terangnya. (Yud).