Jaksa Penutut Umum (JPU) Gunawan
SH, dalam pembacaan dahwaan sebelumnya terdahwa, di jerat pasal 351 ayat 2,
Tentang Penganiayaan, terhadap Istri Kedua Terdahwa.
Dalam Sidang Kali kedua
ini, dalam agenda pembacaan Pledoi, Terdahwa melalui penasehat Hukumnya,
Nurhayati SH dan Baharudin Nur SH, Memohon kepada Majelis Hakim Untuk,
mengalihkan Jenis tahanan Kurungan menjadi Tahanan Kota. Rabu (10/9)
Ketua Majelis Hakim
Cyrilla Nur Endah SH, dalam siding membacakan Penetapan permohonan terdakwa
bernomor 610/Pid.B/2014/PN Jember, Bahwa mengabulkan permohonan terdahwa HM
Fathur Rozi Maryatmo ST,, mengalihkan jenis tahanan bagi terdahwa dari tahan
Rutan menjadi tahanan Kota,
Menurut Baharudin Nur SH,
Sebagai penasehat Hukumnya merupakan keputusan Majelis hakim yang tepat sekali,
karena perkara ini tidak pantas ditahan, dan itu dibuktikan Kepolisian tidak
pernah menahan terdahwa.
Masih menurut Baharudin
penahanan terdahwa tidak perlu dilakukan karena terdahwa tidak akan melarikan
diri, dan perkara ini bobotnya terlalu ringan, dan “ ada kasus lain yang lebih
berat kenapa tersangkanya tidak di tahan-tahan ” Paparnya,