Translate

Iklan

Iklan

Pemkab Bondowoso Segera Keluarkan Perda Desa

10/29/14, 17:00 WIB Last Updated 2014-11-18T19:39:50Z
Bupati Bondowoso, Drs. H. Amin Said
Bondowoso, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso akan susun Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa. Perda ini penting mengingat, tahun depan Pemerintah Desa akan mendapat kucuran dana milyaran rupiah.

“Pemkab sedang membahas Raperda Desa. Raperda ini merupakan turunan dari UUD yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Regulasi ini berisikan pengelolaan keuangan, pengawasan, perencanaan, dan pelaksanaan Pilkades serentak”, kata Bupati Bondowoso, Drs. H.  Amin Said Husni Rabo, (29/10)

Menurut Amin, panggilan Bupati Bondowoso, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang desa ini juga sekaligus sebagai regulasi turunan dari Permendagri tentang aturan pelaksanaan Undang-Undang Desa. Sehingga desa dalam melakukan keuangan mempunyai dasar hokum yang jelas.

Bupati kelahiran Pamekasan Madura ini, mengupayakan, Perda tentang desa ini dapat selesai pada tahun ini. Mengingat seluruh perangkat desa sudah melakukan beberapa persiapan dengan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar oleh Pemkab Bondowoso.

Dengan Bimbingan teknis yang diberikan,  diharapkan perangkat desa mampu meningkatkan kemampuan dan pemahaman dalam menjalankan amanat Undang-Undang Desa, utamanya berkait dengan pengelolaan dana desa yang sangat besar. (Midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Bondowoso Segera Keluarkan Perda Desa

Terkini

Close x