![]() |
Bupati Bondowoso, Drs. H. Amin Said |
“Pemkab
sedang membahas Raperda Desa. Raperda ini merupakan turunan dari UUD yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Regulasi ini berisikan pengelolaan keuangan,
pengawasan, perencanaan, dan pelaksanaan Pilkades serentak”, kata Bupati
Bondowoso, Drs. H. Amin Said Husni Rabo,
(29/10)
Menurut
Amin, panggilan Bupati Bondowoso, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang
desa ini juga sekaligus sebagai regulasi turunan dari Permendagri tentang
aturan pelaksanaan Undang-Undang Desa. Sehingga desa dalam melakukan keuangan
mempunyai dasar hokum yang jelas.
Bupati
kelahiran Pamekasan Madura ini, mengupayakan, Perda tentang desa ini dapat
selesai pada tahun ini. Mengingat seluruh perangkat desa sudah melakukan beberapa
persiapan dengan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar oleh Pemkab
Bondowoso.
Dengan
Bimbingan teknis yang diberikan, diharapkan perangkat desa mampu
meningkatkan kemampuan dan pemahaman dalam menjalankan amanat Undang-Undang
Desa, utamanya berkait dengan pengelolaan dana desa yang sangat besar. (Midd)