
Pasalnya dalam dalam perundangan No 06 Tahun 2014 dan
Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014, serta diatur dalam Perbub No 33 Tahun
2014, Tentang Pemilihan Kepala Desa mensyaratkan
calon Kepala Desa minimal dua calon dan maksimal lima calon.
Karena di tiga desa, Bacalonnya
lebih dari 5. (7 calon), maka harus di
adakan tes tulis terlebih dahulu yang diadakan panitia dengan melibatkan Muspika,
UPTD Pendidikan serta PPAI Kemenag, di masing masing Kecamatan. Demikian
disampaikan Kabag Pemdes, Drs Winardi M.Si, saat ditemui di Kantornya Senin (24/11)
“Dua Calon Kepala Desa
Incomben yang tidak lolos tes berasal dari tiga desa, dua Desa dari Suber
Danti, Sumber Waru Kecamatan Sukowono dan dari desa Sumber Jati Kecamatan Silo,
adalah Arpi dan Agus Sudarto. Jelasnya
Menurut Winardi pelaksanaan
Pilkades ini, suatu perwujutan dari salah satu unsure betuk demokrasi
pemerintahan yang paling bawah, Untuk
itu Winardi, berharap kepada para Calon dan pedukungnya patuh pada Pemilihan
Kepala Desa yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa, sesuai aturan UU Desa
serta PP 43 sampai Perbub No 33, “ Jealas Winardi
Masih ungkap Winardi, aturan local, seperti halnya pernyataan bersama para Colon, juga harus di patuhi, agar dalam pelaksanaan nantinya tidak muncul persoalan, selebihnya yang mendapatkan amanah memimpin desa, bisa menjalankan roda kepemimpinan dan membangun desanya, seta bisa merangkul tidak hanya pedukungnya saja namun dari pendukung lawan harus di akumodir” Paparnya
Tambah Winardi, bagi calon yang belum mendapatkan amanah, tetap berjiwa kesatria, serta tetap bisa menghormati hasil dan keputusan panitia, dari 59 desa yang akan dilaksanakan serentak, yang mendapatkan perhatian khusus dari pihak keamanan, Sukowono, Silo, Sumber Baru, Gumukmas, dan Tanggul . (Edw)