“Dari 200 orang, tersisa 6
orang yang belum dibebaskan, diantaranya dua lahan Tri Jaya Motor dan Sama Jaya
Motor milik Irawan Suhartono atau Atong (menantua Trio Sugianto),. Selanjutnya
lahan milik Imade Rata, Rumah Makan Padang, Hermansyah Sorum Mobil Depan
Kecamatan Kaliwates dan Ardanang Teguh (WOM Finance).
Molornya pembebasan lahan
lantaran pimilik tanah bertahan dengan harga sangat tinggi hingga 300% dari
ketentuan. Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pengawasan dan
Pemanfaatan Daerah Milih jalan Sudarsono, saat ditemui dikantornya Kamis, (27/11).
Sementara PU Bina Marga
Jember menurut Darsono, tidak mungkin membayar melebihi ketentuan. “sesui
ketentuan besaran gati rugi, tanah Rp 2 Jt,/M2, bangunan satu lantai Rp 3,2
Juta /M2, sedangkan untuk dua lantai nilai ganti rugi ditetapakan sebesar Rp 4,2
Juta /M2“ Urainya
Untuk itu Darsono, berharap
agar warga menerimanya, jika bersikukuh dikhawatirkan akan menimbulkan potensi
kecelakaan dan Banjir “kita masih memberi waktu, maksimal 3 Desember 2014, Jika
masih belum ada titik temu, terpaksa akan
dilakukan isolasi, membongkar saluran air lahan milik jalan, untuk sudetan dan pemasangan
pagar pengaman serta proses ganti rugi akan dititipkan ke Pengadilan Negeri
Jember.” Tegasnya